KURIKULUM 2013
KOMPETENSI
INTI DAN KOMPETENSI DASAR
MATA PELAJARAN
BAHASA SUNDA
SMP/MTs
BALAI PENGEMBANGAN BAHASA DAERAH DAN KESENIAN
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
2013
KATA PENGANTAR
Sejak tahun 2001 rencana perubahan kurikulum
sudah sampai ke sekolah. Kurikulum 1994 diganti dengan kurikulum baru yang
berorientasi kepada kompetensi. Sementara itu, dalam rangka pemantapannya,
beberapa mata pelajaran yang termasuk muatan nasional sudah diujicobakan,
sehingga masa transisi pembelajaran antara kurikulum lama dengan yang baru
makin terasa.
Balai
Pengembangan Bahasa Daerah Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat sejak
tahun 2003 sudah mengadakan pemantauan
terhadap kenyataan ini, khususnya yang berkaitan dengan (1) kurikulum, (2) bahan
ajar, (3) sarana dan sumber belajar, dan (4) pelaksanaan pengajaran. Sejalan dengan keluarnya
Kurikulum 2013 terdapat tiga jenis kurikulum, yakni Kurikulum Tingkat Nasional,
Kurikulum Tingkat Daerah, dan Kurikulum Tingkat Sekolah. Kurikulum Tingkat Nasional
disusun dan diberlakukan secara nasional. Kurikulum Tingkat Daerah disusun dan
diberlakukan di daerah berdasarkan Kurikulum Tingkat Nasional sesuai dengan
kebijakan daerah masing-masing. Sementara, Kurikulum Tingkat Sekolah disusun
dan diberlakukan pada setiap jenjang sekolah.
Dalam rangka memenuhi
Kurikulum Tingkat Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyusun
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KIKD) Mata Pelajaran Bahasa Sunda. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KIKD) Mata Pelajaran Bahasa Sunda
ini dikeluarkan sebagai arahan atau pedoman bagi guru dalam mengembangkan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Isinya memuat kompetensi inti (KI)
dan kompetensi dasar (KD), yang harus disusun dan dikembangkan lagi oleh guru
dan sekolah menjadi kurikulum yang
berisi KI, KD, indikator, pengalaman belajar, lingkup
materi, dan jenis evaluasi. Penyusunan kurikulum tersebut dapat disesuaikan
dengan keadaan dan kondisi setempat.
Masih
berhubungan dengan keadaan setempat yang berbeda satu dengan lainnya, perlu
dipertimbangkan pengelompokan keadaan (kategorisasi lokal), baik di wilayah
pemakaian bahasa Sunda maupun wilayah yang memiliki dialek bahasa Sunda atau
bahasa daerah lain seperti Melayu-Betawi di daerah Depok dan Bekasi serta
Bahasa Cirebon di wilayah Cirebon dan Indramayu. Bahasa-bahasa tersebut
termasuk bahasa daerah yang hidup di Propinsi Jawa Barat sesuai dengan
Peraturan Daerah Jawa Barat No. 5/2003 tentang Pelestarian Bahasa, Sastra, dan
Aksara Daerah.
KIKD
ini dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, yang untuk
kepentingan regional Jawa Barat disusun berdasarkan
surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
dengan Nomor
423/2372/Set-disdik tertanggal 26 Maret 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal
Bahasa Daerah pada Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.
Bandung, Juli 2013
Kepala Disdik Jawa Barat,
Prof. Dr.H. Moh. Wahyudin Zarkasyi,
CPA.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
KEPALA DISDIK JAWA BARAT.................................
KEPUTUSAN
GUBERNUR JAWA BARAT.......................................................
LAMPIRAN
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT....................................
DAFTAR
ISI.......................................................................................................
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.........................................................................................
B. Karakteristik Umum Kurikulum
2013.......................................................
C. Tujuan Kurikulum 2013...........................................................................
II. KERANGKA DASAR KURIKULUM
A. Landasan
Filosofis..................................................................................
B. Landasan Teoretis..................................................................................
C. Landasan
Yuridis....................................................................................
III. STRUKTUR KURIKULUM
A. Kompetensi
Inti.......................................................................................
B. Mata
Pelajaran........................................................................................
C. Beba
Belajar...........................................................................................
D. Kompetensi Dasar..................................................................................
IV. KURIKULUM MUATAN LOKAL MATA PELAJARAN BAHASA
SUNDA
A. Rasional..................................................................................................
B. Struktur Kurikulum Muatan Lokal............................................................
C. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar..................................................
1. Pengertian.........................................................................................
2. Fungsi...............................................................................................
3. Tujuan...............................................................................................
D. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Bahasa Sunda
E. Arah
Pengembangan...............................................................................
1. Bahasa Pengantar
Pembelajaran.......................................................
2. Pendekatan
Pembelajaran.................................................................
3. Pengorganisasian
Materi...................................................................
4. Penomoran
Kompetensi.....................................................................
5. Pemanfaatan Media dan Sumber Belajar...........................................
6. Nacaan Wajib
Sastra..........................................................................
7. Penilaian.............................................................................................
8. Diversifikasi Kurikulum........................................................................
9. Pengembangan Materi
Pembelajaran.................................................
Gubernur
Jawa Barat
KEPUTUSAN
GUBERNUR JAWA BARAT
NOMOR:
423.5/Kep.674-Disdik/2006
TENTANG
KOMPETENSI INTI
DAN KOMPETENSI DASAR
SERTA PENGEMBANGAN SILABUS
MATA PELAJARAN
BAHASA DAN SASTRA SUNDA
GUBERNUR
JAWA BARAT,
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah
Provinsi Jawa
Barat Nomor 5 Tahun
2003 tentang Pemeliharaan
Bahasa, sastra, dan
Aksara Daerah, bahasa daerah
diajarkan di
pendidikan formal dan non-formal di
Jawa Barat;
b. bahwa sehubungan dengan
pertimbangan pada
huruf
a tersebut di atas, perlu menetapkan Standar
Kompetensi
dan Kompetensi Dasar serta Panduan
Penyusunan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Mata
Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda, yang
ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur Jawa
Barat;
Mengingat:
1. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1950
tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat
(Berita Negara tanggal 4 Juli Tahun 1950);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) jo. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Undang-undang Nomor
17 Tahun 2005
tentang Rencana
Pembangunan Jangka
Panjang Nasional, beserta segala ketentuan
yang dituangkan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah
Nasional;
7.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
8. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67
Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI
11. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 68
Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs
12. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69
Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA
13. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK
14. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 71
Tahun 2013
tentang Buku Pelajaran dan Buku Penunjang untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
15. Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003
tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah
(Lembaran
Daerah Tahun 2003 Nomor 5 Seri E);
16. Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2004
tentang
Rencana Strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Tahun
2003-2008 (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 1
Seri
D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6).
Memperhatikan: 1.
Rekomendasi UNESCO tentang Pemeliharaan
Bahasa-bahasa
Ibu di dunia.
2. Hasil Kongres
Bahasa Sunda VIII di Subang pada tanggal 28-30
Juni
2005.
3.
Hasil identifikasi Balai Pengembangan Bahasa Daerah Dinas
Pendidikan
Provinsi Jawa Barat.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERTAMA :
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan
Kepala Kantor
Wilayah Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Nomor 979/102/
Kep/I/94 tentang Kurikulum Muatan Lokal
Pendidikan Dasar.
KEDUA :
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata
Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda Satuan
Pendiidikan Taman Kanak-kanak
(TK)/Raudhatul
Atgfal (RA), Sekolah Dasar
(SD)/Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah
Pertama (SMP)
/Madrasah Tsanawiyah (MTs.),
Sekolah Menengah
Atas (SMA)/Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)/
Madrasah Aliyah (MA) Tahun 2006,
terdiri dari:
a. Standar Kompetensi Lintas Kurikulum;
b. Standar Kompetensi Isi Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra
Sunda;
c. Standar Kompetensi Lulusan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs,
SMA/SMK/MA.
KETIGA : Uraian mengenai standar kompetensi dasan
kompetensi dasar serta
panduan penyusunan
kurikulum mata pelajaran
Bahasa dan Sastra
Sunda serta standar
kompetensi lulusan
sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDUA
tercantum dalam Lampiran
sebagai bagian tak
terpisahkan dari
Keputusan ini.
KEEMPAT : Standar kompetensi dan kompetensi dasar
serta
panduan penyusunan
kurikulum mata pelajaran
Bahasa dan Sastra Sunda
serta standar
kompetensi lulusan
sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDUA merupakan
pedoman dalam
penyusunan silabus dan
penilaian.
KELIMA : Hal-hal yang belum cukup diatur dalam
Keputusan ini sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya ditetapkan oleh Kepala
Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Bandung,
Pada tanggal 25 Juli 2006
GUBERNUR JAWA BARAT,
DR. H. AHMAD
HERYAWAN, Lc.
A. Latar Belakang
1. Pengertian Kurikulum
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan
pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah
cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Kurikulum 2013 yang
diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.
2.
Rasional Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum
2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
a.
Tantangan Internal
Tantangan
internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan
tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan
yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Tantangan
internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari
pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia
produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak
berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas).
Jumlah
penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada
saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab
itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya
manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi
sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan
agar tidak menjadi beban.
b.
Tantangan Eksternal
Tantangan
eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang
terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi,
kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat
internasional. Arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari
agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan
modern seperti dapat terlihat di World
Trade Organization (WTO), Association
of Southeast Asian Nations (ASEAN)
Community, Asia-Pacific Economic
Cooperation (APEC), dan ASEAN Free
Trade Area (AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran
kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi,
dan transformasi bidang pendidikan.
Keikutsertaan
Indonesia di dalam studi International Trends
in International Mathematics and
Science Study (TIMSS) dan Program for
International Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian
anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang
dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji
yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.
c.
Penyempurnaan Pola Pikir
Kurikulum
2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
1)
pola
pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta
didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang
dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
2)
pola
pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran
interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/
media lainnya);
3)
pola
pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik
dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi
serta diperoleh melalui internet);
4)
pola
pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin
diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
5)
pola
belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
6)
pola
pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia;
7)
pola
pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki
setiap peserta didik;
8)
pola
pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline)
menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
9)
pola
pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
d.
Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Pelaksanaan
kurikulum selama ini telah menempatkan kurikulum sebagai daftar matapelajaran.
Pendekatan Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah diubah sesuai
dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013
dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:
1)
tata
kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat
kolaboratif;
2)
penguatan
manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai
pimpinan kependidikan (educational leader);
dan
3)
penguatan
sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
e.
Penguatan Materi
Penguatan
materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi
peserta didik.
B.
Karakteristik Kurikulum
2013
Kurikulum
2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:
1. mengembangkan keseimbangan
antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas,
kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
2. sekolah merupakan bagian
dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta
didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan
masyarakat sebagai sumber belajar;
3. mengembangkan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di
sekolah dan masyarakat;
4. memberi waktu yang cukup
leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
5. kompetensi dinyatakan dalam
bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar
matapelajaran;
6. kompetensi inti kelas
menjadi unsur pengorganisasi (organizing
elements) kompetensi dasar, dimana
semua kompetensi dasar dan proses
pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam
kompetensi inti;
7. kompetensi dasar
dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang
pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
C.
Tujuan Kurikulum 2013
Kurikulum
2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan
hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif,
inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
II. KERANGKA DASAR
KURIKULUM
A. Landasan Filosofis
Landasan
filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang
akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran,
posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan
masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum
2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi
pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia
berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada
dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara
spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang
berkualitas.
Berdasarkan
hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut.
1. Pendidikan berakar pada
budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang.
Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa
Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan
untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan.
Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi
kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan
pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian,
tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum.
Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum
2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi
peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa
kini dan masa depan,
dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris
budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa
masa kini.
2. Peserta didik adalah
pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi
bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus
termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan
adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk
mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan
kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat,
didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang
ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis
serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir
rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan
budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan
dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat
sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
3. Pendidikan ditujukan untuk
mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui
pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini
menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah
pembelajaran disiplin ilmu (essentialism).
Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran yang sama dengan
nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual
dan kecemerlangan akademik.
4. Pendidikan untuk membangun
kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan
berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial,
kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa
yang lebih baik (experimentalism and
social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud
untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir
reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun
kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan
demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam
mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni,
kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai
dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat
manusia.
B.
Landasan Teoretis
Kurikulum
2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori
kurikulum berbasis kompetensi (competency-based
curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar
nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi
dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik
dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan,
dan bertindak.
Kurikulum
2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa
kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman
belajar langsung peserta didik (learned-curriculum)
sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik.
Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi
dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
C.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum
2013 adalah:
1.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.
Undang-undang Nomor
17 Tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
III. STRUKTUR KURIKULUM
A. Kompetensi Inti
Kompetensi
inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas
tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar
pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan
kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1)
untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2)
untuk kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3)
untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4)
untuk kompetensi inti keterampilan.
Uraian tentang
Kompetensi Inti untuk
jenjang Sekolah Menengah Pertama/
Madrasah Tsanawiyah dapat dilihat pada Tabel berikut.
Tabel 3.1:
Kompetensi Inti Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
KOMPETENSI INTI
KELAS VII
|
KOMPETENSI INTI
KELAS VII
|
KOMPETENSI INTI
KELAS VII
|
1.
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang
dianutnya
|
1.
Menghargai dan menghayati ajaran agama yang
dianutnya
|
1. Menghargai dan
menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
2. Menghargai
dan menghayati perilaku jujur, disiplin,
tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan
pergaulan dan keberadaannya
|
2. Menghargai dan menghayati
perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong),
santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
|
2. Menghargai dan menghayati
perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong),
santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
|
3. Memahami
pengetahuan
(faktual, konseptual, dan
prosedural)
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni,
budaya terkait fenomena dan
kejadian
tampak mata
|
3. Memahami pengetahuan
(faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan
rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait
fenomena dan kejadian tampak
mata
|
3. Memahami pengetahuan
(faktual, konseptual, dan prosedural)
berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya
terkait fenomena dan kejadian tampak
mata
|
4. Mencoba,
mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret
(menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi,
dan membuat) dan ranah
abstrak
(menulis, membaca, menghitung,
menggambar,
dan mengarang) sesuai
dengan
yang dipelajari di sekolah dan sumber
lain
yang sama dalam sudut pandang/teori
|
4. Mencoba,
mengolah, dan menyaji dalam
ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan
ranah abstrak (menulis, membaca,
menghitung, menggambar, dan mengarang)
sesuai dengan yang
dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama
dalam sudut
pandang/teori
|
4. Mencoba,
mengolah, dan menyaji dalam
ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan
ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan
mengarang) sesuai dengan yang
dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama
dalam sudut
pandang/teori
|
B. Mata Pelajaran
Berdasarkan
kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan
karakteristik satuan pendidikan.
Struktur
kelompok matapelajaran wajib dalam kurikulum Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah adalah sebagai berikut:
Tabel 3.2:
Mata Pelajaran Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah
ALOKASI
WAKTU PER
|
|||||||||
MATA PELAJARAN
|
MINGGU
|
||||||||
VII
|
VIII
|
IX
|
|||||||
Kelompok A
|
|||||||||
1.
|
Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
|||||
2.
|
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
|||||
3.
|
Bahasa Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
|||||
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
|||||
5.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
|||||
6.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
|||||
7.
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
|||||
Kelompok B
|
|||||||||
1.
|
Seni Budaya
|
3
|
3
|
3
|
|||||
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olah
Raga, dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
|||||
3.
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
|||||
JUMLAH ALOKASI WAKTU PER
MINGGU
|
38
|
38
|
38
|
||||||
Keterangan:
·
Matapelajaran
Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah.
·
Selain
kegiatan intrakurikuler seperti yang tercantum di dalam struktur kurikulum
diatas, terdapat pula kegiatan ekstrakurikuler Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah antara lain Pramuka (Wajib), Usaha Kesehatan
Sekolah, dan Palang Merah Remaja.
·
Kegiatan
ekstra kurikuler seperti Pramuka (terutama), Unit Kesehatan Sekolah, Palang
Merah Remaja, dan yang lainnya adalah dalam rangka mendukung pembentukan
kompetensi sikap sosial peserta didik, terutamanya adalah sikap peduli.
Disamping itu juga dapat dipergunakan sebagai wadah dalam penguatan
pembelajaran berbasis pengamatan maupun dalam usaha memperkuat kompetensi
keterampilannya dalam ranah konkrit. Dengan demikian kegiatan ekstra kurikuler
ini dapat dirancang sebagai pendukung kegiatan kurikuler.
·
Mata pelajaran
Kelompok A adalah kelompok mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh
pusat. Mata pelajaran Kelompok B yang terdiri atas mata pelajaran Seni Budaya
dan Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan adalah kelompok
mata pelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan
konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
·
Bahasa
Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terpisah apabila daerah
merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam
pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
·
Sebagai
pembelajaran tematik terpadu, angka jumlah jam pelajaran per minggu untuk tiap
mata pelajaran adalah relatif. Guru dapat menyesuaikannya sesuai kebutuhan
peserta didik dalam pencapaian kompetensi yang diharapkan.
·
Jumlah
alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat
ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
·
Khusus
untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Tsanawiyah dapat dikembangkan
sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
C. Beban Belajar
Beban
belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam
satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
a)
Beban
belajar di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam
pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX
adalah 38 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40
menit.
b) Beban belajar di Kelas VII,
VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20
minggu.
c) Beban belajar di kelas IX
pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
d) Beban belajar di kelas IX
pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
e) Beban belajar dalam satu
tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
D.
Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar
dirumuskan untuk mencapai
kompetensi inti. Rumusan
kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik,
kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran.
Kompetensi dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan
kompetensi inti sebagai berikut:
2.
kelompok
2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
3.
kelompok
3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
4.
kelompok
4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
IV. KURIKULUM MUATAN LOKAL
MATA PELAJARAN BAHASA SUNDA
A. Rasional
Sejalan
dengan keluarnya Kurikulum 2013 terdapat tiga jenis kurikulum, yakni Kurikulum
Tingkat Nasional, Kurikulum Tingkat Daerah, dan Kurikulum Tingkat Sekolah.
Kurikulum Tingkat Nasional disusun dan diberlakukan secara nasional. Kurikulum
Tingkat Daerah disusun dan diberlakukan di daerah berdasarkan Kurikulum Tingkat
Nasional sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Sementara, Kurikulum
Tingkat Sekolah disusun dan diberlakukan pada setiap jenjang sekolah.
Dalam rangka memenuhi Kurikulum Tingkat Daerah, Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyusun Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KIKD)
Mata Pelajaran Bahasa Sunda. Selain disesuaikan dan didasarkan pada struktur
Kurikulum Tingkat Nasional 2013, KIKD
Mata Pelajaran Bahasa Sunda didasarkan pada Surat Edaran Kepala Dinas Provinsi
Jawa Barat Nomor 423/2372/Set-disdik tertanggal 26 Maret 2013 tentang
Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah pada Jenjang SD/MI, SMP/MTs,
SMA/SMK/MA.
Di
samping itu, penyusunan Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar (KIKD) Mata Pelajaran Bahasa Sunda didasari pula oleh
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan
Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah, yang menetapkan bahasa daerah, antara lain,
bahasa Sunda, diajarkan pada pendidikan dasar di Jawa Barat. Kebijakan tersebut
sejalan dengan jiwa UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bersumber dari UUD 1945 yang
menyangkut Pendidikan dan Kebudayaan. Sejalan pula dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab
III Pasal 7 Ayat 3--8, yang menyatakan bahwa dari SD/MI/SDLB, SMP/MTs./ SMPLB,
SMA/MAN/SMALB, dan SMK/MAK diberikan pengajaran muatan lokal yang relevan dan
Rekomendasi UNESCO tahun 1999 tentang “pemeliharaan bahasa-bahasa ibu di
dunia”.
Hal
di atas sejalan pula dengan Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah SD/MI,
SMP/MTs, SMA/SMK/MA, di antaranya menyatakan bahwa: Bahasa Daerah sebagai
muatan lokal dapat secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk
memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai
dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
Bahasa Sunda berkedudukan sebagai
bahasa daerah, yang juga merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakat
Jawa Barat. Bahasa Sunda juga menjadi bahasa pengantar pembelajaran di
kelas-kelas awal SD/MI. Melalui pembelajaran bahasa Sunda diperkenalkan
kearifan lokal sebagai landasan etnopedagogis.
Berdasarkan kenyataan tersebut, bahasa
Sunda sebagai salah satu khasanah dalam kebhineka-tunggal-ikaan bahasa dan
budaya Nusantara akan menjadi landasan bagi pendidikan karakter dan moral
bangsa. Oleh karena itu, bahasa Sunda harus diperkenalkan di Taman Kanak-kanak
(TK)/Raudhatul Athfal (RA) dan di sekolah-sekolah mulai Sekolah Dasar
(SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah
Tsanawiyah (MTs), sampai Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK)/Madrasah Aliah (MA). Untuk kepentingan itu, perlu disusun Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar sesuai dengan satuan pendidikan tersebut.
Pembelajaran
bahasa Sunda diharapkan membantu peserta didik mengenal dirinya dan budaya
Sunda, mengemukakan gagasan dan perasaan, berpartisipasi dalam masyarakat
Sunda, dan menemukan serta menggunakan kemampuan analitis dan imajinatif yang
ada dalam dirinya. Pembelajaran bahasa Sunda diarahkan untuk meningkatkan
kemampuan peserta didik untuk berkomunikasi dalam Bahasa Sunda dengan baik dan
benar, baik secara lisan maupun tulis, serta menumbuhkan apresiasi terhadap
budaya dan hasil karya sastra Sunda.
Kompetensi
inti mata pelajaran Bahasa Sunda yang memiliki kesamaan dengan kompetensi inti
mata pelajaran lainnya merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik
yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap
positif terhadap bahasa dan sastra Sunda. Kompetensi Inti ini menjadi dasar
bagi peserta didik untuk memahami dan merespon situasi lokal, regional, dan
nasional. Secara substansial terdapat empat Kompetensi Inti yang sejalan dengan
pembentukan kualitas insan yang unggul, yakni (1) sikap keagamaan (beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa) untuk menghasilkan manusia yang pengkuh agamana (spiritual quotient), (2) sikap kemasyarakatan (berakhlak mulia)
untuk menghasilkan manusia yang jembar
budayana (emotional quotient), (3) menguasai
pengetahuan, teknologi, dan seni (berilmu dan cakap) untuk menghasilkan manusia
yang luhung elmuna (intellectual quotient), dan (4) memiliki keterampilan (kreatif dan mandiri)
untuk menghasilkan manusia yang rancage
gawena (actional quotient).
Keempat
Kompetensi Inti tersebut merupakan pengejawantahan dari tujuan pendidikan
nasional (Undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal
3), yakni “untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab”.
Dengan
kompetensi inti dan kompetensi dasar Mata Pelajaran Bahasa Sunda ini, selaras
dengan alasan pengembangan kurikulum 2013, diharapkan peserta didik
memiliki
- Kemampuan berkomunikasi;
- Kemampuan berpikir jernih dan kritis;
- Kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu
permasalahan;
- Kemampuan menjadi warga negara yang bertanggung
jawab;
- Kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran
terhadap pandangan yang berbeda;
- Kemampuan hidup dalam maysrakat yang mengglobal;
- Minat yang luas dalam kehidupan;
- Kesiapan untuk bekerja;
- Kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya; dan
- Rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.
B. Struktur Kurikulum Muatan Lokal
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dinyatakan bahwa
Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan terpisah apabila daerah merasa
perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per
minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
.
Pendidikan Muatan Lokal Mata
Pelajaran Bahasa Daerah merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan
kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk
keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata
pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan
melalui pemerintah daerah, dalam hal ini Provinsi Jawa Barat melalui Dinas
Pendidikan Propinsi Jawa Barat.
Kewenangan pemerintah daerah untuk
mengembangkan bahasa daerah diperkuat oleh UU nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2) berbunyi
sebagai berikut.
•
Pemerintah
daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah
agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat
sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan
budaya Indonesia.
•
Pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah
koordinasi lembaga kebahasaan.
Mengingat
kewenangan pemerintah daerah dalam mengembangkan dan membina bahasa daerah,
adanya kebijakan kurikulum tingkat daerah, dan keberagaman pemerintah daerah
dalam menetapkan konten muatan lokal maka untuk Kurikulum 2013 ditetapkan
pendidikan bahasa daerah tetap menjadi wewenang pemerintah daerah. Kurikulum
2013 menyediakan muatan lokal untuk pendidikan bahasa daerah dan pendidikan
seni budaya.
Berkaitan
dengan bunyi undang-undang tersebut, maka Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra
Sunda termasuk mata pelajaran muatan lokal di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kedudukannya dalam proses pendidikan sama dengan kelompok mata pelajaran inti
dan pengembangan diri. Oleh karena itu, mata pelajaran Bahasa Sunda juga
diujikan dan nilainya wajib dicantumkan dalam buku rapor.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat
Keputusan No. 423/2372/Set-disdik tanggal 26 Maret 2013 tentang Pembelajaran
Muatan Lokal Bahasa Daerah pada Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA). Kedudukan
Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah dalam Struktur Kurikulum adalah
sebagai berikut.
Kedudukan
muatan lokal dalam struktur kurikulum satuan pendidikan SMP/MTs, tampak pada
tabel berikut.
Tabel 4.2:
Struktur Kurikulum SMP/MTs.
No.
|
Komponen
|
Jumlah
Jam Pelajaran Tiap Kelas
|
||
VI
|
VIII
|
IX
|
||
Kelompok
A
|
||||
1.
|
Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Pancasila &
Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
7.
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
Kelompok
B
|
||||
8.
|
Seni Budaya
|
3
|
3
|
3
|
9.
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga,
dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
10.
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
11.
|
Bahasa dan Sastra Daerah
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah
Alokasi Waktu Per Minggu
|
40
|
40
|
40
|
C. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran
Bahasa Sunda
1. Pengertian
Kompetensi
inti dan
kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa Sunda adalah program untuk mengembangkan
pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan
sastra Sunda.
2.
Fungsi
Standar
kompetensi dan kompetensi dasar berfungsi sebagai acuan bagi guru-guru di
sekolah dalam menyusun kurikulum mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda
sehingga segi-segi pengembangan pengetahuan, keterampilan, serta sikap
berbahasa dan bersastra Sunda dapat terprogram secara terpadu.
Standar
kompetensi dan kompetensi dasar ini disusun dengan mempertimbangkan kedudukan
bahasa Sunda sebagai bahasa daerah dan sastra Sunda sebagai sastra Nusantara.
Pertimbangan itu berkonsekuensi pada fungsi mata pelajaran Bahasa Sunda sebagai
(1) sarana pembinaan sosial budaya regional Jawa Barat, (2) sarana peningkatan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap
dalam rangka pelestarian dan
pengembangan budaya, (3) sarana peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap
untuk meraih dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, (4) sarana
pembakuan dan penyebarluasan pemakaian bahasa Sunda untuk berbagai keperluan,
(5) sarana pengembangan penalaran, serta (6) sarana pemahaman aneka ragam
budaya daerah (Sunda).
3. Tujuan
Pertimbangan
itu berkonsekuensi pula pada tujuan pembelajaran bahasa dan sastra Sunda yang
secara umum agar murid mencapai tujuan-tujuan berikut.
1)
Murid
beroleh pengalaman berbahasa dan bersastra Sunda.
2)
Murid
menghargai dan membanggakan bahasa Sunda sebagai bahasa daerah di Jawa Barat,
yang juga merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakatnya.
3)
Murid
memahami bahasa Sunda dari segi bentuk, makna, dan fungsi, serta mampu
menggunakannya secara tepat dan kreatif untuk berbagai konteks (tujuan,
keperluan, dan keadaan).
4)
Murid
mampu menggunakan bahasa Sunda untuk meningkatkan kemampuan intelektual,
kematangan emosional, dan kematangan sosial.
5)
Murid
memiliki kemampuan dan kedisiplinan dalam berbahasa Sunda (berbicara, menulis,
dan berpikir).
6)
Murid
mampu menikmati dan memanfaatkan karya sastra Sunda untuk meningkatkan pengetahuan
dan kemampuan berbahasa Sunda, mengembangkan kepribadian, dan memperluas
wawasan kehidupan.
7)
Murid
menghargai dan membanggakan sastra Sunda sebagai khazanah budaya dan
intelektual manusia Sunda.
D. KOMPETENSI INTI DAN
KOMPETENSI DASAR
MATA PELAJARAN BAHASA DAN
SASTRA SUNDA SMP/MTs
Kelas
VII
KI
|
KD (HASIL REVIU)
|
7.1
Menghayati
dan mengamalkan ajaran agama yang
dianutnya
|
7.1.1 Menghargai dan mensyukuri keberadaan bahasa Sunda
sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa sebagai sarana komunikasi dalam PERCAKAPAN, IKLAN LAYANAN MASYARAKAT, KARANGAN BAHASAN, PENGALAMAN PRIBADI,
KAULINAN BARUDAK, DONGENG, SAJAK, dan PUPUJIAN.
|
7.2
Menghargai dan menghayati
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong),
santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
|
7.2.1 Menunjukkan perilaku jujur, tanggung jawab, dan
santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk
PERCAKAPAN SEHARI-HARI,
7.2.2 Menunjukkan prilaku jujur, tanggung jawab, percaya diri, peduli, dan
santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk KAULINAN BARUDAK.
7.2.3 Menunjukkan perilaku jujur, tanggung jawab, dan
santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk membuat WAWARAN dan KARANGAN BAHASAN PENGALAMAN PRIBADI
7.2.4 Menunjukkan perilaku jujur, tanggung jawab, dan
santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk mengapresiasi dan mengekspresikan
DONGENG, SAJAK, dan PUPUJIAN
|
7.3
Memahami pengetahuan
(faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian
tampak mata
|
7.3.1 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks
PERCAKAPAN tentang kehidupan SEHARI-HARI sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
7.3.2 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks
KAULINAN BARUDAK sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
7.3.3 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks WAWARAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
7.3.4 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks BAHASAN PENGALAMAN PRIBADI sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
7.3.5 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami DONGENG sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
7.3.6 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami SAJAK sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
7.3.7 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami PUPUJIAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
|
7.4
Mencoba, mengolah, dan
menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi,
dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan
mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama
dalam sudut pandang/teori
|
7.4.1 Menyusun dan memperagakan PERCAKAPAN tentang
kegiatan SEHARI-HARI sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
7.4.2 Mengekspresikan dan menanggapi jenis KAULINAN BARUDAK
7.4.3 Menyusun dan menggapi WAWARAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan.
7.4.4 Menyusun dan menanggapi teks PENGALAMAN PRIBADI sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
7.4.5 Menanggapi dan menyajikan isi serta nilai-nilai yang
terkandung dalam DONGENG sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan.
7.4.6 Menafsirkan, menanggapi, dan mengekspresikan SAJAK sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
7.4.7 Menafsirkan, menanggapi, dan mengekspresikan PUPUJIAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
|
Kelas VIII
KI
|
KD
(HASIL REVIU)
|
8.1
Menghayati
dan mengamalkan ajaran agama yang
dianutnya
|
8.1.1 Menghargai, menghayati, dan mensyukuri bahasa
Sunda sebagai anugrah Tuhan yang Maha Esa, melalui kegiatan memahami RUMPAKA KAWIH, WACANA KAMPUNG ADAT, MANTRA, dan SURAT.
8.1.2 Menghargai, menghayati, dan mensyukuri bahasa
Sunda sebagai anugrah Tuhan yang Maha Esa,
sebagai sarana kegiatan PAGUNEMAN (DIALOG), MEMANDU ACARA.
8.1.3 Menghargai, menghayati, dan mensyukuri bahasa
Sunda sebagai anugrah Tuhan yang Maha Esa,
sebagai sarana dalam menulis NARASI PENGALAMAN PRIBADI, dan
AKSARA SUNDA
|
8.2 Menghargai dan menghayati perilaku jujur,
disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya
diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam
dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
|
8.2.1 Menunjukkan prilaku jujur, tanggung jawab, percaya diri, peduli, dan
santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk memahami RUMPAKA KAWIH, WACANA KAMPUNG ADAT, MANTRA, dan SURAT.
8.2.2 Menunjukkan prilaku jujur, tanggung jawab, percaya diri, peduli,
proaktif dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk melakukan kegiatan
PAGUNEMAN (DIALOG) dan MEMANDU ACARA
8.2.3 Menunjukkan prilaku jujur, tanggung jawab, percaya diri, peduli,
proaktif dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk menyusun BAHASAN
PENGALAMAN PRIBADI, dan menulis AKSARA SUNDA
|
8.3 Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan
prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
|
8.3.1 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami RUMPAKA KAWIH sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
8.3.2 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami WACANA KAMPUNG ADAT sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
8.3.3 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami MANTRA sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
8.3.4 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks SURAT sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
8.3.5 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks
GUGURITAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
8.3.6 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks SISINDIRAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
8.3.7 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami PAGUNEMAN (DIALOG) dan MEMANDU ACARA sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
8.3.8 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks PENGALAMAN PRIBADI sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
8.3.9 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami AKSARA SUNDA sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
|
8.4 Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah
konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan
ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang)
sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam
sudut pandang/teori
|
8.4.1 Menafsirkan, menanggapi, dan mengekspresikan RUMPAKA
KAWIH secara lisan dan tulisan.
8.4.2 Menjelaskan informasi yang terdapat dalam WACANA
KAMPUNG ADAT secara lisan dan tulisan
8.4.3 Menafsirkan, menanggapi, dan mengekspresikan MANTRA dengan
memperhatikan kaidah-kaidahnya.
8.4.4 Menyusun teks SURAT dengan memperhatikan
kaidah-kaidahnya.
8.4.5 Menafsirkan, menanggapi, dan mengekspresikan GUGURITAN dengan
memperhatikan kaidah-kaidahnya.
8.4.6 Menafsirkan, menanggapi, dan menyusun SISINDIRAN dengan
memperhatikan kaidah-kaidahnya.
8.4.7 Menyusun, menanggapi, dan memperagakan teks
PAGUNEMAN (DIALOG) dan MEMANDU ACARA dengan memperhatikan kaidah-kaidahnya.
8.4.8 Menaggapi dan menyusun PENGALAMAN
PRIBADI dengan memperhatikan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan.
8.4.9 Membaca dan menulis kalimat sederhana dengan
menggunakan AKSARA SUNDA.
|
Kelas IX
KI
|
KD
(HASIL REVIU)
|
9.1 Menghargai dan menghayati ajaran agama yang
dianutnya
|
9.1.1 Menghargai dan mensyukuri keberadaan bahasa Sunda
sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa dalam memahami dan menyajikan PIDATO,
BERITA, BAHASAN, DISKUSI, WACANA, CARPON, PUISI, NOVEL, WAWACAN, dan DRAMA.
|
9.2
Menghargai
dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi,
gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
|
9.2.1 Menunjukkan prilaku jujur, tanggung jawab, percaya diri, peduli,
proaktif dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk memahami, menyusun dan menyampaikan TEKS PIDATO.
9.2.2 Menunjukkan prilaku jujur, tanggung jawab, percaya diri, peduli,
proaktif dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk memahami BERITA ILMU
PENGETAHUAN DAN BUDAYA serta BAHASAN TEKNOLOGI DAN SENI,
9.2.3 Menunjukkan prilaku jujur, tanggung jawab, percaya diri, peduli,
proaktif dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk memahami teks
DISKUSI BUDAYA SUNDA,
9.2.4 Menunjukkan prilaku jujur, tanggung jawab, percaya diri, peduli,
proaktif dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk memahami BAHASAN YANG MENGANDUNG IDIOM.
9.2.5 Menunjukkan prilaku jujur, dan percaya diri dalam
menggunakan bahasa Sunda untuk memahami dan menulis CARPON.
9.2.6 Menunjukkan prilaku jujur, percaya diri, peduli,
proaktif dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk mengekspresikan DRAMA dan PUISI.
9.2.7 Menunjukkan prilaku jujur, tanggung jawab,
percaya diri dalam menggunakan bahasa Sunda untuk meringkas NOVEL.
9.2.8 Menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab dalam berbahasa Sunda untuk
memahami WAWACAN.
|
9.3
Memahami dan menerapkan
pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin
tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena
dan kejadian tampak mata
|
9.3.1 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami TEKS PIDATO sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
9.3.2 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami BERITA
ILMU PENGETAHUAN DAN BUDAYA serta BAHASAN TEKNOLOGI DAN SENI, sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
9.3.3 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami DISKUSI tentang BUDAYA SUNDA sesuai dengan
kaidah-kaidahnya.
9.3.4 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami BAHASAN YANG MENGANDUNG IDIOM
sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
9.3.5 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami CARPON
sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
9.3.6 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks
DRAMA dan PUISI sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
9.3.7 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami NOVEL sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
9.3.8 Menelaah, mengidentifikasi, dan memahami teks WAWACAN sesuai dengan
kaidah-kaidahnya.
|
9.4
Mengolah,
menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
|
9.4.1 Menyusun, menanggapi, dan menyajikan TEKS PIDATO sesuai
dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan.
9.4.2 Menelaah, menanggapi, dan meringkas teks
BERITA ILMU PENGETAHUAN serta BAHASAN TEKNOLOGI DAN SENI sesuai dengan
kaidah-kaidahnya.
9.4.3 Menelaah, menanggapi, dan membicarakan BUDAYA SUNDA dengan
memperhatikan kaidah-kaidah bahasa Sunda yang baik dan benar.
9.4.4 Menelaah, menanggapi, dan merangkum isi BAHASAN YANG MENGANDUNG IDIOM.
9.4.5 Menanggapi dan menulis CARPON sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
9.4.6 Menanggapi dan memperagakan teks DRAMA dan PUISI dengan
memperhatikan kaidah-kaidah bahasa Sunda yang baik dan benar.
9.4.7 Meringkas dan menanggapi NOVEL dengan
memperhatikan kaidah-kaidahnya penulisannya.
9.4.8 Menanggapi dan mengkonversi teks WAWACAN ke
dalam bentuk teks lainnya.
|
E. Arah Pengembangan
1. Bahasa Pengantar
Pembelajaran
Bahasa
pengantar yang digunakan dalam pembelajaran ialah bahasa Sunda. Di
sekolah-sekolah atau daerah yang mengalami kesulitan dengan pengantar bahasa
Sunda dapat digunakan bahasa Indonesia, baik sebagian maupun sepenuhnya. Akan
tetapi, selalu disertai usaha untuk secara berangsung-angsur bisa memahami
petunjuk dalam bahasa Sunda. Di daerah-daerah yang memiliki basa wewengkon, kata-kata dialek dapat difungsikan untuk
mempercepat atau meningkatkan kualitas pembelajaran.
2. Pendekatan Pembelajaran
Pembelajaran
bahasa dan sastra Sunda bertitik tolak dari pandangan bahwa bahasa Sunda
merupakan alat komunikasi bagi masyarakat pendukungnya. Komunikasi bahasa
diwujudkan melalui kegiatan berbahasa lisan (menyimak-berbicara) dan kegiatan
berbahasa tulis (membaca-menulis). Oleh karena itu, pembelajaran bahasa Sunda
diarahkan untuk meningkatkan keterampilan berbahasa dan bersastra Sunda,
kemampuan berpikir dan bernalar, serta kemampuan memperluas wawasan tentang
budaya Sunda, juga diarahkan untuk mempertajam perasaan murid. Di samping itu,
diharapkan murid tidak hanya mahir berbahasa Sunda, pandai bernalar, tetapi
juga memiliki kepekaan dalam berhubungan satu sama lain, dan dapat menghargai
perbedaan yang berlatar belakang budaya. Murid tidak hanya diharapkan mampu
memahami informasi yang lugas dan tersurat, melainkan juga yang kias dan tersirat.
Agar
murid mampu berkomunikasi, pembelajaran bahasa Sunda diarahkan pada kegiatan
untuk membekali murid terampil berbahasa lisan dan berbahasa tulis. Murid
dilatih lebih banyak menggunakan bahasa daripada pengetahuan tentang bahasa.
Juga pembelajaran sastra Sunda diarahkan agar murid beroleh pengalaman
apresiasi dan ekspresi sastra, bukan pada pengetahuan sastra. Dalam sastra
terkandung pengalaman manusia, yang meliputi pengalaman pengindraan, perasaan,
kahyal, dan perenungan, yang secara terpadu diwujudkan dalam penggunaan bahasa,
baik secara lisan maupun secara tertulis. Melalui sastra murid diajak untuk
memahami, menikmati, dan menghayati karya sastra. Pengetahuan tentang sastra
dijadikan penunjang dalam mengapresiasi karya sastra. Dengan demikian, fungsi
utama sastra sebagai penghalus budi, peningkatan kepekaan, rasa kemanusiaan,
dan kepedulian sosial, penumbuhan apresiasi budaya, serta penyaluran gagasan
dan imajinasi secara kreatif dapat tercapai dan tersalurkan.
Pemakaian bahasa Sunda yang nyata dipengaruhi berbagai
konteks, antara lain, siapa penyapa dan pesapa, pada situasi bagaimana, di mana
tempatnya, kapan waktunya, media apa yang digunakan, dan apa isi
pembicaraannya. Untuk keperluan itu, dalam pembelajaran bahasa dapat digunakan
berbagai pendekatan, antara lain, pendekatan kompetensi komunikatif dan
pendekatan kontekstual dengan berbagai media dan sumber belajar. Juga dipertimbangkan penggunaan pendekatan pembelajaran
yang aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan (PAIKEM).
Murid
adalah peserta aktif atau sebagai pelajar. Berkaitan dengan pembelajaran bahasa
dan sastra Sunda, murid harus mendapat kesempatan yang sebanyak-banyaknya dan
seluas-luasnya untuk beroleh pengalaman berbahasa dan bersastra Sunda, melalui
kegiatan reseptif (menyimak, membaca) dan kegiatan produktif (berbicara,
menulis). Di dalam hal ini perlu pula dipertimbangan pemakaian aspek-aspek
kebahasaan yang berupa fonem, kata, kalimat, dan paragraf.
3.
Pengorganisasian Materi
1) Kompetensi, Indikator,
dan Materi Pokok
Kompetensi Inti mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda merupakan
kerangka tentang standar kompetensi yang harus diketahui, dilakukan, dan
dikuasai oleh peserta didik pada setiap tingkatan. Kerangka ini disajikan dalam
dua komponen utama, yaitu kompetensi inti dan
kompetensi dasar.
Kompetensi
inti mencakup
sikap spiritual,
sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang diwujudkan melalui menyimak,
berbicara, membaca, dan menulis. Masing-masing bersangkutan dengan kemampuan
berbahasa dan pengalaman bersastra.
Aspek-aspek
tersebut dalam pembelajarannya dilaksanakan secara terpadu. Pada gambar berikut
terlihat bagaimana sebuah tema atau kebahasaan dapat terpadu dalam dua aspek
atau lebih. Penekanan bisa dilakukan pada salah satu aspek.
Kompetensi dasar yang dicantumkan dalam sebuah kompetensi
inti merupakan
kemampuan minimal yang harus dikuasai murid. Oleh karena itu, guru di daerah
atau di sekolah dapat mengembangkan, menggabungkan, atau menyesuaikan bahan
yang disajikan dengan keadaan dan keperluan setempat dalam silabus dan rencana
pembelajaran.
Perumusan kompetensi dasar dilakukan dalam bentuk
konstruksi predikatif, yakni struktur predikat dan objek (P-O), seperti menyimak
dongeng atau struktur predikat dan
keterangan (P-Ket) seperti membaca
nyaring. Akibat kedua struktur predikatif tersebut, isi kompetensi dasar
memperlihatkan kemampuan proses dan kemampuan substansi. Memang tampak adanya ketidakajegan, namun hal itu
tidak dapat dihindari karena kompetensi dasar dapat mengacu kepada kemampuan
proses maupun substansi.
4. Penomoran Kompetensi
Penomoran dalam kompetensi inti (KI) dan
kompetensi dasar (KD) dimaksudkan untuk memudahkan penandaan jumlah standar
kompetensi dan kompetensi dasar, yang terdapat pada kelas tertentu (I - XII). Kompetensi
inti mengacu
kepada empat aspek, yakni (1) sikap spritual,
(2) sikap sosial,
(3) pengetahuan,
dan (4) keterampilan.
Untuk menandai keterkaitan kelas dan KI,
penomoran KD dibuat dalam tiga angka. Angka pertama menunjukkan kelas, angka
kedua menunjukkan nomor KI, dan angka ketiga
menunjukkan nomor KD. Contoh:
KELAS
VII
7.4 Mencoba,
mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret(menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
|
7.4.1 Menyusun dan memperagakan PERCAKAPAN tentang
kegiatan SEHARI-HARI sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
7.4.2 Mengekspresikan dan menanggapi jenis KAULINAN BARUDAK
7.4.3 Menyusun dan menggapi IKLAN LAYANAN MASYARAKAT sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan.
7.4.4 Menyusun dan menanggapi teks PENGALAMAN PRIBADI sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
7.4.5 Menanggapi dan menyajikan isi serta nilai-nilai yang
terkandung dalam DONGENG sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan.
7.4.6 Menafsirkan, menanggapi, dan mengekspresikan SAJAK sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
7.4.7 Menafsirkan, menanggapi, dan mengekspresikan PUPUJIAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
|
Nomor-nomor kompetensi
dasar tersebut bukan urutan pembelajaran. Guru dapat memilih dan memulai dari
nomor kompetensi dasar mana saja.
5. Pemanfaatan Media dan
Sumber Belajar
a. Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi pembelajaran bahasa dan
sastra Sunda. Teknologi komunikasi berupa media cetak dan elektronik. Dalam
batas-batas dan cara-cara tertentu semua itu dapat dimanfaatkan untuk membantu
meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa dan sastra Sunda.
b.
Pemanfaatan Lingkungan Alam, Sosial, dan Budaya
Sumber pembelajaran bahasa dan sastra Sunda dapat pula
berupa lingkungan alam, masyarakat, dan budaya Sunda. Murid diupayakan agar berhubungan langsung dengan masyarakat
untuk mengetahui kehidupan bahasa dan budaya Sunda saat ini, yang selanjutnya
dijadikan informasi dalam penelaahan bahasa. Berkaitan dengan pembelajaran
sastra, murid diupayakan untuk mengetahui kehidupan sastra secara eksplisit
atau secara implisit seperti yang terkandung di dalam unsur-unsur kesenian
Sunda (seni pertunjukan/teater, seni tari, seni rupa, seni karawitan, dan seni
kriya).
6.
Bacaan Wajib Sastra
Sebagai
upaya meningkatkan apresiasi sastra dan gemar membaca, setiap murid pada jenjang
SMP/MTs diwajibkan membaca sejumlah karya sastra (puisi, cerpen, novel, dan
drama) yang sesuai dalam jumlah yang memadai.
Pengajaran
apresiasi sastra ini disesuaikan dengan kompetensi-kompetensi yang terdapat
dalam kurikulum pada aspek kemampuan bersastra.
Pemilihan bahan ajar ini dapat dilihat pada bagian lampiran atau dicari
pada sumber lain.
7. Penilaian
Penilaian merupakan upaya
pengumpulan informasi untuk mengetahui pencapaian kompetensi berbahasa dan bersastra Sunda oleh
murid setelah beberapa kali tatap muka di kelas. Penilaian dilakukan selama
pembelajaran, pada tengah semester, akhir semester, atau akhir tahun. Aspek
yang dinilai mencakup kognitif, afektif, dan psikomotor, yang bermuara pada
kemampuan menyimak, berbicara, membaca,
dan menulis, baik yang berkaitan dengan bahasa maupun sastra.
Teknik penilaiannya dapat
dilaksanakan melalui cara tes (pengukuran), bukan tes (pengamatan kinerja murid
keseharian), atau portopolio (pengumpulan dan pengamatan seluruh karya murid,
dari awal sampai akhir tahun).
8. Diversifikasi Kurikulum
a. Kesamaan Beroleh Kesempatan
Pelaksanaan kurikulum tidak
mengarah kepada penyeragaman untuk semua sekolah atau semua murid. Keadaan
daerah yang berlainan dan kemampuan murid yang berbeda justru menjadi sumber
pemerkayaan diri. Diversifikasi pada kurikulum memberikan peluang bagi murid
yang berkemampuan lebih untuk meningkatkan diri melalui kegiatan tambahan.
Penyediaan tempat yang
memberdayakan semua murid untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap
sangat diutamakan. Seluruh murid dari berbagai kelompok, seperti yang kurang,
berbakat, dan yang ungggul, berhak menerima pendidikan yang tepat sesuai dengan
kemampuan dan kecepatannya.
b.
Kategorisasi Lokasi Kebahasaan
Selain
bahasa Sunda, di Jawa Barat terdapat
pula bahasa-bahasa daerah lain yang wilayah pemakaiannya tidak berdasarkan
daerah administrasi pemerintahan. Dalam hubungan itu, bagi daerah-daerah yang
murid-muridnya berbahasa ibu bukan bahasa Sunda kompetensi dasar itu perlu
disesuaikan dengan keadaan kebahasaan daerah setempat. Pembelajaran tidak
berlangsung untuk semua kompetensi dasar, dipilih mana yang mungkin bisa
dilaksanakan.
9. Pengembangan Materi
Standar
kompetensi memberi kewenangan kepada guru dan sekolah untuk menentukan bahan
ajar berdasarkan kompetensi dasar. Penentuan itu disesuaikan dengan kondisi
setempat sehingga penjabaran di setiap sekolah bisa berbeda-beda. Dalam
penjabaran itu diperlukan pedoman yang dapat dijadikan acuan oleh para guru.
a. Materi Kebahasaan
Kebahasaan atau pengetahuan bahasa masih diperlukan dalam
belajar berbahasa. Pembelajaran bahasa Sunda tidak secara khusus mengajarkan
pengetahuan bahasa, melainkan keterampilan berbahasa. Aspek kebahasaan (kosa
kata dan tata bahasa) disajikan dalam pembelajaran keterampilan berbahasa
secara integratif.
Pertama,
bahan ajar kosa kata diterapkan di dalam kalimat, bukan daftar kata-kata
berserta maknanya. Cakupan kosa kata dapat berupa pemakaian seperti berikut:
(1)
kata-kata khusus (istilah) yang berkaitan dengan
sosial-budaya Sunda;
(2)
kata-kata lugas (denotatif) dan kata kiasan (konotatif);
(3)
kata-kata yang berhubungan makna (sinonim,
antonim, homonim, hiponim);
(4)
perubahan makna (meluas, menyempit, meningkat,
menurun, sinestesia, asosiasi);
(5)
ungkapan (babasan) dan peribahasa (paribasa);
(6)
majas (gayabasa) dan rima (purwakanti);
(7)
tatakrama basa atau undak usuk basa dalam
percakapan
(paguneman).
Kedua, bahan
ajar tata bahasa diperlukan ketika membetulkan kesalahan pemakaian kaidah
bahasa sebagai latihan disiplin berbahasa. Bukan pembelajaran tentang tata
bahasa, tetapi pemakaian atau penerapannya dalam kalimat. Cakupan tata bahasa
meliputi aspek-aspek berikut:
(1)
lafal dan ejaan;
(2) pemakaian bentuk kata (wangun kecap) yang meliputi kata dasar (kecap asal), kata turunan (kecap rundayan), kata ulang (kecap rajekan), dan kata majemuk (kecap kantetan) dalam kalimat. Misalnya,
kata berimbuhan N- dan di-, diajarkan ketika bertemu dengan
materi pokok kalimat aktif (kalimah aktip)
dan kalimat pasif (kalimah pasip);
(3) pemakaian bentuk kalimat (wangun kalimah), berawal dari kalimat
sederhana (kalimah basajan), kalimat
luas (kalimah jembar), menuju ke
kalimat majemuk (kalimah ngantet) dan
kalimat bertingkat (kalimah sumeler);
(4) pemakaian fungsi kalimat (kagunaan kalimah) yang meliputi kalimat
berita (kalimah wawaran), kalimat
tanya (kalimah pananya), kalimat
perintah (kalimah parentah), dan
kalimat seru (kalimah panyeluk);
(5) pemakaian tipe kalimat (wanda kalimah) yang meliputi kalimat
langsung dan kalimat tak langsung, kalimat aktif (kalimah migawe), kalimat pasif (kalimah
kapigawe), kalimat refleksif (kalimah
migawe
maneh), dan kalimat resiprokatif (kalimah
silihbales) berada dalam pembelajaran wacana dialog dan drama.
Ketiga,
bahan ajar wacana atau teks berkaitan dengan aspek keterampilan berbahasa dan
bersastra, yakni menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. Cakupan wacana
dapat berupa:
(1)
paragraf, petikan cerita, surat, dan artikel;
(2) bentuk wacana seperti narasi (carita), deskripsi (dadaran, candraan), eksposisi (pedaran),
dan argumentasi (bahasan);
(3)
jenis wacana seperti puisi (wangun ugeran),
prosa
(wangun
lancaran), dan drama (wangun
paguneman).
b. Materi Keterampilan Berbahasa
Keterampilan
berbahasa memiliki urutan yang alamiah, mulai dari menyimak (ngaregepkeun) dan berbicara (nyarita), sebagai kegiatan berbahasa
lisan serta membaca (maca), dan
menulis (nulis) sebagai kegiatan
berbahasa tulis. Menyimak dan membaca termasuk kegiatan berbahasa reseptif,
sedangkan berbicara dan menulis termasuk kegiatan berbahasa produktif.
1)
Aspek Menyimak (ngaregepkeun)
Menyimak
adalah kegiatan memahami dan menanggapi wacana lisan melalui mendengarkan
lambing-lambang bunyi ujaran. Kegiatannya dapat berupa mendengarkan:
(1)
pembacaan puisi;
(2)
penuturan dongeng;
(3)
pembacaan cerita;
(4)
pembacaan kutipan novel;
(5)
pengumuman (wawaran, bewara);
(6)
dialog atau diskusi;
(7)
khutbah/pidato/ceramah;
(8)
acara radio/TV;
(9)
kakawihan, kawih, dan tembang.
2)
Aspek Berbicara (nyarita)
Aspek
berbicara adalah kegiatan menyampaikan pesan (pikiran, perasaan, dan keinginan)
secara lisan. Kegiatannya dapat berupa:
(1)
bercerita (ngadongeng),
(2)
berwawancara (wawancara),
(3)
menceritakan kembali (nyaritakeun deui);
(4)
menyampaikan pesan (nepikeun amanat);
(5)
bermain peran (metakeun, ngaragakeun);
(6)
menyapa (tumanya);
(7)
mengeritik (ngeritik, nyawad);
(8)
memberikan pujian/memuji (muji);
(9)
memberikan tanggapan (mere tanggapan);
(10)
mendiskusikan (nyawalakeun,
ngadiskusikeun);
(11)
membahas (medar);
(12)
menyanggah pendapat/menolak usul;
(13)
berpidato (biantara);
(14)
bercakap-cakap (ngobrol, ngawangkong);
(15)
melisankan hasil sastra (puisi, prosa, dan drama).
3).
Aspek Membaca (maca)
Membaca
adalah kegiatan memahami dan menanggapi wacana tulis atau bacaan. Aspek membaca
dapat berupa kegiatan:
(1)
membaca pemahaman (maca nyangkem);
(2)
membaca nyaring (maca bedas);
(3)
membaca bersuara (maca nyoara);
(4)
membaca memindai (maca tenget);
(5)
membaca cepat (maca gancang);
(6)
membaca dalam hati (maca jero
hate, ngilo);
(7)
membaca pendalaman (maca neuleuman);
(8) membaca sekilas (maca saliwat, saulas);
(9) membaca intensif (maca intensif, ngulik);
(10)
membaca ekstensif (maca ekstensif,
ngalanglang);
(11)
membaca naskah drama;
(12)
membaca sajak (maca sajak).
4)
Aspek Menulis (nulis)
Menulis
adalah kegiatan menyampaikan pesan (pikiran, perasaan, dan keinginan) secara
tertulis atau melalui lambang-lambang grafis. Aspek menulis dapat berupa
kegiatan:
(1)
mendeskripsikan (ngadadarkeun);
(2)
melengkapi karangan rumpang (ngalengkepan);
(3)
menulis paragraf;
(4)
menulis surat;
(5)
menyunting (nyarungsum);
(6)
menerapkan ejaan dan tanda baca;
(7)
menulis rangkuman (ngarangkum);
(8) menulis teks pidato;
(9) menulis laporan;
(10)
menulis pesan ringkas;
(11)
menulis iklan;
(12)
menulis warta/berita;
(13)
menulis artikel;
(14)
menulis bahasan.
Lampiran:
DASAR HUKUM
KEBIJAKAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Nomor : 423/2372/Set-disdik
26
Maret 2013
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah
pada Jenjang SD/MI, SMP/MTs., SMA/SMK/MA
Kepada
Yth. : 1. Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota se Jawa Barat
2.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Jawa Barat
Dipermaklumkan dengan hormat, berkenaan dengan rencana implementasi Kurikulum 2013 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang sampai saat ini masih dalam tahap persiapan, khususnya yang berkaitan dengan pembelajaran muatan lokal Bahasa Daerah di Jawa Barat (Bahasa Sunda, Bahasa Cirebon dan Bahasa Melayu Betawi), kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1.
Pembelajaran
muatan lokal Bahasa Daerah akan tetap diakomodir dalam Kurikulum 2013 yang pengaturannya diserahkan pads kebijakan daerah
masing-masing. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Tim Pengembang Kurikulum 2013 pads saat Uji Publik Kurikulum 2013 tanggal 21 Desember 2012 dan
ditegaskan pula oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI pads saat Sosialisasi Kurikulum 2013 tanggal 16
Maret 2013.
2.
Di Jawa Barat, rencana
pengaturan kurikulum daerah yang berkenaan dengan pembelajaran muatan lokal
Bahasa Daerah akan diatur dalam Surat Keputusan dan Surat Edaran Gubemur Jawa
Barat tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah pads Jenjang Pendidikan
SD/MI, SMP/M.Ts., SMA/SMK/MA.
3.
Surat
Keputusan dan Surat Edaran sebagaimana climaksud poin 2, pads intinya mewajibkan sekolah-sekolah di Jawa Barat untuk tetap
melaksanakan pembelajaran muatan lokal Bahasa
Daerah sebagai mata pelajaran tersendiri tidak
bergabung dengan mata pelajaran yang lainnya. Pengaturan jam pelajaran untuk muatan lokal Bahasa Daerah tersebut
diatur sebagaimana tertera dalam lampiran surat ini.
4.
Rencana
implementasi pembelajaran muatan lokal Bahasa Daerah dalam Kurikulum 2013 di Jawa Barat sampai saat ini sedang tahap persiapan
meliputi :a) penyusunan Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar, b) Penyusunan Sylabus
dan Pedoman Penyusunan RPP, c) Penyusunan Buku Induk Pegangan Guru dan Pegangan Siswa, d) Pelatihan
Guru Intl dan Guru Kelas/Mata
Pelajaran, dan pads waktunya akan dilakukan e) proses pendampingan bagi
guru-guru yang telah dilatih.
Berkenaan
dengan hal-hal tersebut di atas, kami mohon perkenan kiranya Saudara dapat mengintruksikan kepada Kepala-Kepala SD/MI, SMP/M.Ts., SMA/SMK/MA untuk tetap melaksanakan pembelajaran muatan lokal Bahasa Daerah sebagai mata pelajaran tersendiri pada Tahun Pelajaran 2013/2014
yang akan datang.
Demikian edaran ini kami buat untuk
diketahui dan menjadi maklum. Atas perhatian dan kerjasamanya, dihaturkan
terima kasih.
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 67
TAHUN 2013
TENTANG
KERANGKA
DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
SEKOLAH
DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A
ayat (3), Pasal 77C
ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), dan Pasal 77I ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah;
Mengingat: 1.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5410);
4. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun
2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun
2010- 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun
2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun
2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013;
7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
SEKOLAH DASAR/MADRASAH
IBTIDAIYAH.
Pasal 1
(1) Kerangka
Dasar Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan landasan filosofis,
sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan
pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan
lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah
Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah.
(2) Struktur
Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan pengorganisasian
kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan
pembelajaran pada setiap Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
(3) Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal
2
Peraturan ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta pada tanggal
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan
di Jakarta pada tanggal
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013
NOMOR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar