Halaman

Rabu, 25 September 2013

KIKD 2013 TINGKAT SMA/SMK/MA

Text Box: DRAFT



KURIKULUM 2013

KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR

MATA PELAJARAN
BAHASA SUNDA


SMA/SMK/MA













BALAI PENGEMBANGAN BAHASA DAERAH DAN KESENIAN
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
2013



KATA PENGANTAR

Sejak tahun 2001 rencana perubahan kurikulum sudah sampai ke sekolah. Kurikulum 1994 diganti dengan kurikulum baru yang berorientasi kepada kompetensi. Sementara itu, dalam rangka pemantapannya, beberapa mata pelajaran yang termasuk muatan nasional sudah diujicobakan, sehingga masa transisi pembelajaran antara kurikulum lama dengan yang baru makin terasa.
Balai Pengembangan Bahasa Daerah Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat sejak tahun  2003 sudah mengadakan pemantauan terhadap kenyataan ini, khususnya yang berkaitan dengan (1) kurikulum, (2) bahan ajar, (3) sarana dan sumber belajar, dan (4) pelaksanaan pengajaran. Sejalan dengan keluarnya Kurikulum 2013 terdapat tiga jenis kurikulum, yakni Kurikulum Tingkat Nasional, Kurikulum Tingkat Daerah, dan Kurikulum Tingkat Sekolah. Kurikulum Tingkat Nasional disusun dan diberlakukan secara nasional. Kurikulum Tingkat Daerah disusun dan diberlakukan di daerah berdasarkan Kurikulum Tingkat Nasional sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Sementara, Kurikulum Tingkat Sekolah disusun dan diberlakukan pada setiap jenjang sekolah.
Dalam rangka memenuhi Kurikulum Tingkat Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyusun Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KIKD) Mata Pelajaran Bahasa Sunda. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KIKD) Mata Pelajaran Bahasa Sunda ini dikeluarkan sebagai arahan atau pedoman bagi guru dalam mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Isinya memuat kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD), yang harus disusun dan dikembangkan lagi oleh guru dan sekolah menjadi kurikulum yang  berisi KI, KD, indikator, pengalaman belajar, lingkup materi, dan jenis evaluasi. Penyusunan kurikulum tersebut dapat disesuaikan dengan keadaan dan kondisi setempat.
Masih berhubungan dengan keadaan setempat yang berbeda satu dengan lainnya, perlu dipertimbangkan pengelompokan keadaan (kategorisasi lokal), baik di wilayah pemakaian bahasa Sunda maupun wilayah yang memiliki dialek bahasa Sunda atau bahasa daerah lain seperti Melayu-Betawi di daerah Depok dan Bekasi serta Bahasa Cirebon di wilayah Cirebon dan Indramayu. Bahasa-bahasa tersebut termasuk bahasa daerah yang hidup di Propinsi Jawa Barat sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Barat No. 5/2003 tentang Pelestarian Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah.
KIKD ini dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, yang untuk kepentingan regional Jawa Barat disusun berdasarkan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 423/2372/Set-disdik tertanggal 26 Maret 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah pada Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.


Bandung,  Juli   2013

Kepala Disdik Jawa Barat,


Prof. Dr.H. Moh. Wahyudin Zarkasyi, CPA.

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR KEPALA DISDIK JAWA BARAT.................................
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT.......................................................
LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT....................................
DAFTAR ISI.......................................................................................................

I.    PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.........................................................................................
B. Karakteristik Umum Kurikulum 2013.......................................................
C. Tujuan Kurikulum 2013...........................................................................

II.   KERANGKA DASAR KURIKULUM  
A.   Landasan Filosofis..................................................................................
B.   Landasan Teoretis..................................................................................
C.   Landasan Yuridis....................................................................................

III.  STRUKTUR KURIKULUM
A.   Kompetensi Inti.......................................................................................
B.   Mata Pelajaran........................................................................................
C.   Beba Belajar...........................................................................................
D.   Kompetensi Dasar..................................................................................

IV.  KURIKULUM MUATAN LOKAL MATA PELAJARAN BAHASA SUNDA                      
A.   Rasional..................................................................................................
B.   Struktur Kurikulum Muatan Lokal............................................................
C.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar..................................................
1.    Pengertian.........................................................................................
2.    Fungsi...............................................................................................
3.    Tujuan...............................................................................................
D.   Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Bahasa Sunda
E.   Arah Pengembangan...............................................................................
1.    Bahasa Pengantar Pembelajaran.......................................................
2.    Pendekatan Pembelajaran.................................................................
3.    Pengorganisasian Materi...................................................................
4.    Penomoran Kompetensi.....................................................................
5.    Pemanfaatan Media dan Sumber Belajar...........................................
6.    Nacaan Wajib Sastra..........................................................................
7.    Penilaian.............................................................................................
8.    Diversifikasi Kurikulum........................................................................
9.    Pengembangan Materi Pembelajaran.................................................



GARUDA

Gubernur Jawa Barat
 



KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT

NOMOR:  423.5/Kep.674-Disdik/2006

TENTANG

KOMPETENSI INTI  DAN KOMPETENSI DASAR
SERTA PENGEMBANGAN SILABUS
MATA PELAJARAN BAHASA DAN SASTRA SUNDA



GUBERNUR JAWA BARAT,

Menimbang: a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa  
                            Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan 
                            Bahasa, sastra, dan Aksara Daerah, bahasa daerah 
                            diajarkan di pendidikan formal dan non-formal di
                            Jawa Barat;
                     b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada
huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar serta Panduan
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda, yang
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa
Barat;


Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950
    tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat
    (Berita Negara tanggal 4 Juli Tahun 1950);
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
       tentang Sistem Pendidikan Nasional
      (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78,
      Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004   tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
    tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
    Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Undang-undang   Nomor   17   Tahun   2005   tentang   Rencana
    Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan
    yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
    Nasional;
7.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
8.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006   
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 67 Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI
11.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 68 Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs
12.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA
13.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK
14.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 71 Tahun 2013
tentang Buku Pelajaran dan Buku Penunjang untuk Pendidikan Dasar dan Menengah
15.   Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003
                                   tentang  Pemeliharaan Bahasa,   Sastra, dan Aksara Daerah
                                   (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 5 Seri E);
16.   Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2004
tentang Rencana Strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat  
Tahun 2003-2008 (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 1
                                   Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6).

Memperhatikan:  1.  Rekomendasi UNESCO tentang Pemeliharaan
                                 Bahasa-bahasa Ibu di dunia.
                            2. Hasil Kongres Bahasa Sunda VIII di Subang pada tanggal 28-30   
                                 Juni 2005.
   3. Hasil identifikasi Balai Pengembangan Bahasa Daerah Dinas
       Pendidikan Provinsi Jawa Barat.


MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERTAMA     :  Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan
                           Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan
                           Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Nomor 979/102/
                           Kep/I/94 tentang Kurikulum Muatan Lokal
                           Pendidikan Dasar.

KEDUA          :  Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata
                           Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda Satuan
   Pendiidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul
   Atgfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Madrasah
   Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)
   /Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah
   Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/
   Madrasah Aliyah (MA) Tahun 2006, terdiri dari:
a.    Standar Kompetensi Lintas Kurikulum;
b.    Standar Kompetensi Isi Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda;
c.    Standar Kompetensi Lulusan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.

KETIGA          :      Uraian mengenai standar kompetensi dasan
                      kompetensi dasar serta panduan penyusunan
                      kurikulum mata pelajaran Bahasa dan Sastra
                      Sunda serta standar kompetensi lulusan
                      sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA
                      tercantum dalam Lampiran sebagai bagian tak
                      terpisahkan dari Keputusan ini.

KEEMPAT     :       Standar kompetensi dan kompetensi dasar serta
                      panduan penyusunan kurikulum mata pelajaran
                      Bahasa dan Sastra Sunda serta standar
                      kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada
                      Diktum KEDUA merupakan pedoman dalam
                      penyusunan silabus dan penilaian.

KELIMA       :        Hal-hal yang belum cukup diatur dalam
       Keputusan ini sepanjang mengenai teknis
       pelaksanaannya ditetapkan oleh Kepala Dinas
       Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

KEENAM     :        Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
                               ditetapkan.

     Ditetapkan di Bandung,
     Pada tanggal 25 Juli 2006

     GUBERNUR JAWA BARAT,




     DR. H. AHMAD HERYAWAN, Lc.

    







I. PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
1. Pengertian Kurikulum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.
2. Rasional Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Tantangan Internal
Tantangan internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Tantangan internal lainnya terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas).
Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.

b. Tantangan Eksternal
Tantangan eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi, kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat internasional. Arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan modern seperti dapat terlihat di World Trade Organization (WTO), Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community, Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC), dan ASEAN Free Trade Area (AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi bidang pendidikan.
Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) dan Program for International Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.
c. Penyempurnaan Pola Pikir
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
1)    pola pembelajaran yang berpusat pada guru menjadi pembelajaran berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari untuk memiliki kompetensi yang sama;
2)    pola pembelajaran satu arah (interaksi guru-peserta didik) menjadi pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan alam, sumber/ media lainnya);
3)    pola pembelajaran terisolasi menjadi pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);
4)    pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran aktif-mencari  (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat dengan model pembelajaran pendekatan sains);
5)    pola belajar sendiri menjadi belajar kelompok (berbasis tim);
6)    pola pembelajaran alat tunggal menjadi pembelajaran berbasis alat multimedia;
7)    pola pembelajaran berbasis massal menjadi kebutuhan pelanggan (users) dengan memperkuat pengembangan potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
8)    pola pembelajaran ilmu pengetahuan tunggal (monodiscipline) menjadi pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
9)    pola pembelajaran pasif menjadi pembelajaran kritis.
d. Penguatan Tata Kelola Kurikulum
Pelaksanaan kurikulum selama ini telah menempatkan kurikulum sebagai daftar matapelajaran. Pendekatan Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah diubah sesuai dengan kurikulum satuan pendidikan. Oleh karena itu dalam Kurikulum 2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut:
1)    tata kerja guru yang bersifat individual diubah menjadi tata kerja yang bersifat kolaboratif;
2)    penguatan manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai pimpinan kependidikan (educational leader); dan
3)    penguatan sarana dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.

e. Penguatan Materi
Penguatan materi dilakukan dengan cara pendalaman dan perluasan materi yang relevan bagi peserta didik.

B.    Karakteristik Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:

1.  mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;
2.  sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
3.  mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
4.  memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
5.  kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar matapelajaran;
6.  kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
7.  kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).


C. Tujuan Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.




































II. KERANGKA DASAR KURIKULUM


A.  Landasan Filosofis
Landasan filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang berkualitas.
Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut.

1.  Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini dan masa  depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.

2.  Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.

3.  Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui pendidikan disiplin ilmu.  Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.

4.  Pendidikan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik.

Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat manusia.


B. Landasan Teoretis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
C. Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.    Undang-undang   Nomor   17   Tahun   2005   tentang   Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
4.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.



































III. STRUKTUR KURIKULUM



A.  Kompetensi Inti
Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:

1.    Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2.    Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3.    Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4.    Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

Uraian  tentang  Kompetensi  Inti  untuk  jenjang  Sekolah  Menengah Atas/ Madrasah Aliyah dapat dilihat pada Tabel berikut.


Tabel 3.1:
Kompetensi Inti Sekolah Menengah Atas /Madrasah Aliyah


KOMPETENSI INTI
KELAS X
KOMPETENSI INTI
KELAS XI
KOMPETENSI INTI
KELAS XII
1.  Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
1.  Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
1.  Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
2.  Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
2.  Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
3.  Memahami,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, procedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
3.  Memahami,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, procedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
3. Memahami,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, procedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
4.  Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak  terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
4.  Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak  terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak  terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.


Uraian tentang  Kompetensi  Inti  untuk  jenjang  Sekolah  Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan dapat dilihat pada Tabel berikut.



Tabel 3.2:
Kompetensi Inti Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan


KOMPETENSI INTI
KELAS X
KOMPETENSI INTI
KELAS XI
KOMPETENSI INTI
KELAS XII
1.  Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
1.  Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
1.  Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
2.  Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
2.  Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
3.  Memahami,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, procedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkanmasalah
3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, procedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkanmasalah
3. Memahami,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, procedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan procedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkanmasalah
4.  Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak  terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak  terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak  terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.



B.  Mata Pelajaran
Berdasarkan kompetensi inti disusun matapelajaran dan alokasi waktu yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan.

1. Mata Pelajaran Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
Struktur kelompok matapelajaran wajib dalam kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah adalah sebagai berikut:




Tabel 3.4:
Matapelajaran  Wajib  Kurikulum  Sekolah  Menengah Atas/Madrasah Aliyah

MATAPELAJARAN
ALOKASI WAKTU PER MINGGU
Kelompok A (Wajib)
X
XI
XII
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti



2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3
3
3
3
Bahasa Indonesia
2
2
2
4
Matematika
4
4
4
5
Sejarah Indonesia
2
2
2

Bahasa Inggria
2
2
2
Kelompok B (Wajib)



7
Seni Budaya
2
2
2
8
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
3
3
3
9
Prakarya dan Kewirausahaan



Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B perminggu
24
24
24
Kelompok C (Peminatan)




Mata pelajaran Peminatan Akademik
12
16
16

Mata Pelajaran Pilihan Lintas Kelompok Peminatan
6
4
4

JUMLAH ALOKASI WAKTU PERMINGGU
42
44
44
Keterangan:
·      Matapelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran Kelompok B adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
·      Satu jam pelajaran tatap muka 45 menit per minggu dan mapel yang memiliki alokasi waktu belajar 2 jp/minggu berarti memiliki beban belajar tatap muka 2 X 45 menit per minggu; mapel yang memiliki alokasi waktu belajar 3jp/minggu berarti memiliki beban belajar tatap muka 3 X 45 menit per minggu; dan seterusnya
·      Muatan Lokal dapat memuat Bahasa Daerah
·      Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu dari yang telah ditetapkan dalam struktur di atas
·      Kegiatan ekstra kurikulum terdiri atas Pramuka (wajib), UKS, PMR, dan lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik di masing-masing satuan.
·      Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
·      Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah  Aliyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.

2. Mata Pelajaran Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
a. Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah
Untuk mewadahi konsep kesamaan muatan antara SMA/MA dan SMK/MAK, maka dikembangkan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah, terdiri atas Kelompok Mata pelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan. Mata pelajaran wajib mencakup 9 (sembilan) mata pelajaran dengan beban belajar 24 jam per minggu. Isi kurikulum  (KI dan KD) dan kemasan substansi untuk Mata pelajaran wajib bagi SMA/MA dan SMK/MAK adalah sama.
Struktur ini menerapkan prinsip bahwa peserta didik merupakan subjek dalam belajar yang memiliki hak untuk memilih mata pelajaran sesuai dengan minatnya.
Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk SMA/MA serta pilihan akademik dan vokasional untuk SMK/MAK. Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Beban belajar di SMA/MA untuk Tahun X, XI, dan XII masing-masing adalah 42, 44, dan 44 jam pelajaran per minggu.
Satu jam belajar adalah 45 menit. Sedangkan beban belajar untuk SMK/MAK adalah 48 jam pelajaran per minggu. Beban belajar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks) yang diatur lebih lanjut dalam aturan tersendiri.

b. Struktur Kurikulum SMK/MAK
Kurikulum SMK/MAK dirancang dengan pandangan bahwa SMA/MA dan SMK/MAK pada dasarnya adalah pendidikan menengah, pembedanya hanya pada pengakomodasian minat peserta didik saat memasuki pendidikan menengah. Oleh karena itu, struktur umum SMK/MAK sama dengan struktur umum SMA/MA, yakni ada tiga kelompok Mata pelajaran: Kelompok A, B, dan C.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Pasal 80 menyatakan bahwa: (1) penjurusan pada SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat berbentuk bidang keahlian; (2) setiap bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih program studi keahlian; (3) setiap program studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian.
Bidang keahlian pada SMK/MAK meliputi:
1.      Teknologi dan Rekayasa;
2.      Teknologi Informasi dan Komunikasi;
3.      Kesehatan;
4.      Agribisnis dan Agroteknologi;
5.      Perikanan dan Kelautan;
6.      Bisnis dan Manajemen;
7.      Pariwisata;
8.      Seni Rupa dan Kriya;
9.      Seni Pertunjukan.












Tabel 3.5:
Mata pelajaran Umum SMK/MAK

MATAPELAJARAN
ALOKASI WAKTU PER MINGGU
Kelompok A (Wajib)
X
XI
XII
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
3
Bahasa Indonesia
4
4
4
4
Matematika
4
4
4
5
Sejarah Indonesia
2
2
2
6
Bahasa Inggris
2
2
2
Kelompok B (Wajib)



7
Seni Budaya
2
2
2
8
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
3
3
3
9
Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per minggu
24
24
24
Kelompok C (Peminatan)




Mata Pelajaran Peminatan Akademik dan Vokasi (SMK/MAK)
24
24
24
JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU
48
48
48






Keterangan:

Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan di satuan pendidikan dan/atau industri (terintegrasi dengan Praktik Kerja Lapangan) dengan Portofolio sebagai instrumen utama penilaian.

Mata pelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok Mata pelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B adalah kelompok mata pelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Kegiatan Ekstrakurikuler SMA/MA, SMK/MAK: Pramuka (wajib), OSIS, UKS, PMR, dan lain-lain, diatur lebih lanjut dalam bentuk Pedoman Program Ekstrakurikuler.


B. Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.

1. Beban Belajar di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
a)  Beban belajar di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX adalah 38 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
b)  Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
c)  Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
d)  Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
e)  Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.



2. Beban Belajar di Sekolah Menengah Atas /Madrasah Aliyah
a)    Beban belajar di Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas X adalah 42 jam pembelajaran. Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah 44 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
b)    Beban belajar di Kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
c)    Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
d)    Beban belajar di kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
e)    Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.



3. Beban Belajar di Sekolah Menengah Kejuruan /Madrasah Aliyah Kejuruan
a)    Beban belajar di Sekolah Menengah  Kejuruan/Madrasah  Aliyah Kejuruan dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah 48 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
b)    Beban belajar di Kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
c)    Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
d)    Beban belajar di kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
e)    Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu.

Setiap satuan pendidikan boleh menambah jam belajar per minggu berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.




D.    Kompetensi Dasar

Kompetensi  dasar  dirumuskan  untuk  mencapai  kompetensi  inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu matapelajaran. Kompetensi dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut:
1.  kelompok 1: kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
2.  kelompok 2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
3.  kelompok 3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
4.  kelompok 4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.

































IV. KURIKULUM MUATAN LOKAL MATA PELAJARAN BAHASA SUNDA


A.   Rasional      

            Sejalan dengan keluarnya Kurikulum 2013 terdapat tiga jenis kurikulum, yakni Kurikulum Tingkat Nasional, Kurikulum Tingkat Daerah, dan Kurikulum Tingkat Sekolah. Kurikulum Tingkat Nasional disusun dan diberlakukan secara nasional. Kurikulum Tingkat Daerah disusun dan diberlakukan di daerah berdasarkan Kurikulum Tingkat Nasional sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Sementara, Kurikulum Tingkat Sekolah disusun dan diberlakukan pada setiap jenjang sekolah.
            Dalam rangka memenuhi Kurikulum Tingkat Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyusun Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KIKD) Mata Pelajaran Bahasa Sunda. Selain disesuaikan dan didasarkan pada struktur Kurikulum Tingkat Nasional 2013,  KIKD Mata Pelajaran Bahasa Sunda didasarkan pada Surat Edaran Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Nomor 423/2372/Set-disdik tertanggal 26 Maret 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah pada Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.
            Di samping itu, penyusunan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KIKD) Mata Pelajaran Bahasa Sunda didasari pula oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah, yang menetapkan bahasa daerah, antara lain, bahasa Sunda, diajarkan pada pendidikan dasar di Jawa Barat. Kebijakan tersebut sejalan dengan jiwa UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bersumber dari UUD 1945 yang menyangkut Pendidikan dan Kebudayaan. Sejalan pula dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab III Pasal 7 Ayat 3--8, yang menyatakan bahwa dari SD/MI/SDLB, SMP/MTs./ SMPLB, SMA/MAN/SMALB, dan SMK/MAK diberikan pengajaran muatan lokal yang relevan dan Rekomendasi UNESCO tahun 1999 tentang “pemeliharaan bahasa-bahasa ibu di dunia”.      
Hal di atas sejalan pula dengan Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, di antaranya menyatakan bahwa: Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
        Bahasa Sunda berkedudukan sebagai bahasa daerah, yang juga merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakat Jawa Barat. Bahasa Sunda juga menjadi bahasa pengantar pembelajaran di kelas-kelas awal SD/MI. Melalui pembelajaran bahasa Sunda diperkenalkan kearifan lokal sebagai landasan etnopedagogis.
        Berdasarkan kenyataan tersebut, bahasa Sunda sebagai salah satu khasanah dalam kebhineka-tunggal-ikaan bahasa dan budaya Nusantara akan menjadi landasan bagi pendidikan karakter dan moral bangsa. Oleh karena itu, bahasa Sunda harus diperkenalkan di Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA) dan di sekolah-sekolah mulai Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), sampai Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliah (MA). Untuk kepentingan itu, perlu disusun Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sesuai dengan satuan pendidikan tersebut.
        Pembelajaran bahasa Sunda diharapkan membantu peserta didik mengenal dirinya dan budaya Sunda, mengemukakan gagasan dan perasaan, berpartisipasi dalam masyarakat Sunda, dan menemukan serta menggunakan kemampuan analitis dan imajinatif yang ada dalam dirinya. Pembelajaran bahasa Sunda diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik untuk berkomunikasi dalam Bahasa Sunda dengan baik dan benar, baik secara lisan maupun tulis, serta menumbuhkan apresiasi terhadap budaya dan hasil karya sastra Sunda.
Kompetensi inti mata pelajaran Bahasa Sunda yang memiliki kesamaan dengan kompetensi inti mata pelajaran lainnya merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan sastra Sunda. Kompetensi Inti ini menjadi dasar bagi peserta didik untuk memahami dan merespon situasi lokal, regional, dan nasional. Secara substansial terdapat empat Kompetensi Inti yang sejalan dengan pembentukan kualitas insan yang unggul, yakni (1) sikap keagamaan (beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa) untuk menghasilkan manusia yang pengkuh agamana (spiritual quotient), (2) sikap kemasyarakatan (berakhlak mulia) untuk menghasilkan manusia yang jembar budayana (emotional quotient), (3) menguasai pengetahuan, teknologi, dan seni (berilmu dan cakap) untuk menghasilkan manusia yang luhung elmuna (intellectual quotient), dan (4) memiliki keterampilan (kreatif dan mandiri) untuk menghasilkan manusia yang rancage gawena (actional quotient).
Keempat Kompetensi Inti tersebut merupakan pengejawantahan dari tujuan pendidikan nasional (Undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3), yakni “untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar Mata Pelajaran Bahasa Sunda ini, selaras dengan alasan pengembangan kurikulum 2013, diharapkan peserta didik memiliki 
  1. Kemampuan berkomunikasi;
  2. Kemampuan berpikir jernih dan kritis;
  3. Kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan;
  4. Kemampuan menjadi warga negara yang bertanggung jawab;
  5. Kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda;
  6. Kemampuan hidup dalam maysrakat yang mengglobal;
  7. Minat yang luas dalam kehidupan;
  8. Kesiapan untuk bekerja;
  9. Kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya; dan
  10. Rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.

B.  Struktur Kurikulum Muatan Lokal

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dinyatakan bahwa Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.
. Pendidikan Muatan Lokal Mata Pelajaran Bahasa Daerah merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan melalui pemerintah daerah, dalam hal ini Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat.
Kewenangan pemerintah daerah untuk mengembangkan bahasa daerah diperkuat oleh UU nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.  Pasal 42 Ayat (1) dan Ayat (2) berbunyi sebagai berikut.
    Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
    Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.
Mengingat kewenangan pemerintah daerah dalam mengembangkan dan membina bahasa daerah, adanya kebijakan kurikulum tingkat daerah, dan keberagaman pemerintah daerah dalam menetapkan konten muatan lokal maka untuk Kurikulum 2013 ditetapkan pendidikan bahasa daerah tetap menjadi wewenang pemerintah daerah. Kurikulum 2013 menyediakan muatan lokal untuk pendidikan bahasa daerah dan pendidikan seni budaya.   
Berkaitan dengan bunyi undang-undang tersebut, maka Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda termasuk mata pelajaran muatan lokal di wilayah Provinsi Jawa Barat. Kedudukannya dalam proses pendidikan sama dengan kelompok mata pelajaran inti dan pengembangan diri. Oleh karena itu, mata pelajaran Bahasa Sunda juga diujikan dan nilainya wajib dicantumkan dalam buku rapor.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan No. 423/2372/Set-disdik tanggal 26 Maret 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah pada Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA). Kedudukan Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah dalam Struktur Kurikulum adalah sebagai berikut.
Struktur kurikulum pendidikan menengah dapat dilihat pada tabel berikut.





Tabel 4.1: Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah
Kelompok Mata Pelajaran Wajib

No.
Komponen
Jumlah Jam Pelajaran Tiap Kelas
X
XI
XII
Kelompok A (Wajib)
1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila &
Kewarganegaraan
2
2
E
3.
Bahasa Indonesia
4
4
4
4.
Matematika
4
4
4
5.
Sejarah Indonesia
2
2
2
6.
Bahasa Inggris
2
2
2
Kelompok B (Wajib)
7.
Seni Budaya
2
2
2
8.
Pendidikan Jasmani, Olahraga, 
dan Kesehatan
3
3
3
10.
Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2
11.
Bahasa dan Sastra Daerah
2
2
2
Jumlah Jampel A & B per Minggu
26
26
26
Kelompok C (Peminataan)



Mata pelajaran peminatan Akademik (untuk SMA/MA)
18
20
20
Jumlah Jampel yang harus ditempuh per minggu
44
46
46


Tabel 5.2: Struktur Kurikulum SMA/MA


MATA PELAJARAN
KELAS
X
XI
XII
Kelompok A dan B (Wajib)
26
26
26
C. Kelompok Peminatan
I
Peminatan Matematika dan Ilmu-ilmu Alam

1. Matematika
3
4
4

2. Biologi
3
4
4

3. Fisika
3
4
4

4. Kimia
3
4
4
II.
Peminatan Ilmu-ilmu Sosial




1. Geografi
3
4
4

2. Sejarah
3
4
4

3. Sosiologi dan Antropologi
3
4
4

4. Ekonomi
3
4
4
III
Peminatan Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya




1. Bahasa dan Sastra Indonesia
3
4
4

2. Bahasa dan Sastra Daerah
3
4
4

3. Bahasa dan Sastra Inggris
3
4
4

4. Bahasa dan Sastra Asing
    Lainnya
3
4
4

5. Antropologi
3
4
4
Mata Pelajaran Pilihan Pendalaman
Pilihan Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat
6
4
4
Jumlah Pelajaran yang tersedia per minggu
71
82
82
Jumlah Jampel yang harus ditempuh per minggu
44
46
46

Tabel 5.3: Struktur Kurikulum SMA/MA


MATA PELAJARAN
ALOKASI WAKTU
PER MINGGU
X
XI
XII
 Kelompok A (Wajib)
1.
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
3
3
3
2.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
2
3.
Bahasa Indonesia
4
4
4
4.
Matematika
4
4
4
5.
Sejarah Indonesia
2
2
2
6.
Bahasa Inggris
2
2
2
Kelompok B (Wajib)
7.
Seni Budaya
2
2
2
8.
Bahasa dan Sastra Daerah
2
2
2
9.
Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
3
3
3
10.
Prakarya dan Kewirausahaan
2
2
2
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per minggu
26
26
26
Kelompok C (Peminatan)



Mata Pelajaran Peminatan Akademik dan Vokasi (SMK/MAK)
24
24
24
JUMLAH ALOKASI WAKTU PER MINGGU
50
50
50


C. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Bahasa Sunda

1.  Pengertian

       Kompetensi inti dan kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa Sunda adalah program untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan sastra Sunda.

 

2.   Fungsi
Standar kompetensi dan kompetensi dasar berfungsi sebagai acuan bagi guru-guru di sekolah dalam menyusun kurikulum mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda sehingga segi-segi pengembangan pengetahuan, keterampilan, serta sikap berbahasa dan bersastra Sunda dapat terprogram secara terpadu.
Standar kompetensi dan kompetensi dasar ini disusun dengan mempertimbangkan kedudukan bahasa Sunda sebagai bahasa daerah dan sastra Sunda sebagai sastra Nusantara. Pertimbangan itu berkonsekuensi pada fungsi mata pelajaran Bahasa Sunda sebagai (1) sarana pembinaan sosial budaya regional Jawa Barat, (2) sarana peningkatan pengetahuan,  keterampilan, dan sikap dalam rangka pelestarian  dan pengembangan budaya, (3) sarana peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk meraih dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, (4) sarana pembakuan dan penyebarluasan pemakaian bahasa Sunda untuk berbagai keperluan, (5) sarana pengembangan penalaran, serta (6) sarana pemahaman aneka ragam budaya daerah (Sunda).

 

3.  Tujuan

Pertimbangan itu berkonsekuensi pula pada tujuan pembelajaran bahasa dan sastra Sunda yang secara umum agar murid mencapai tujuan-tujuan berikut.
1)      Murid beroleh pengalaman berbahasa dan bersastra Sunda.
2)      Murid menghargai dan membanggakan bahasa Sunda sebagai bahasa daerah di Jawa Barat, yang juga merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakatnya.
3)      Murid memahami bahasa Sunda dari segi bentuk, makna, dan fungsi, serta mampu menggunakannya secara tepat dan kreatif untuk berbagai konteks (tujuan, keperluan, dan keadaan).
4)      Murid mampu menggunakan bahasa Sunda untuk meningkatkan kemampuan intelektual, kematangan emosional, dan kematangan sosial.
5)      Murid memiliki kemampuan dan kedisiplinan dalam berbahasa Sunda (berbicara, menulis, dan berpikir).
6)      Murid mampu menikmati dan memanfaatkan karya sastra Sunda untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa Sunda, mengembangkan kepribadian, dan memperluas wawasan kehidupan.
7)      Murid menghargai dan membanggakan sastra Sunda sebagai khazanah budaya dan intelektual manusia Sunda.



























D. KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
MATA PELAJARAN BAHASA DAN SASTRA SUNDA SMA/SMK/MA/MAK

Kelas X

KI
KD (HASIL REVIU)
10.1    Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
10.1.1    Mensyukuri anugerah Tuhan akan keberadaan bahasa Sunda dan menggunakannnya sesuai dengan kaidah dan konteks sosial budaya.
10.1.2    Mensyukuri anugerah Tuhan akan keberadaan bahasa Sunda dan menggunakannya sebagai sarana komunikasi dalam mengolah, menalar, dan menyajikan informasi lisan dan tulis melalui teks BIANTARA, PAGUNEMAN, BIOGRAFI, OTOBIOGRAFI, AKSARA SUNDA, DONGENG, PUPUH, DAN SISINDIRAN.

10.2    Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia

10.2.1   Menunjukkan prilaku jujur, disiplin, peduli, santun, dan proaktif dalam menggunakan bahasa Sunda untuk memahami BIANTARA dan melakukan PAGUNEMAN.
10.2.2   Menunjukkan  prilaku jujur, disiplin, dan tanggung jawab dalam menggunakan bahasa Sunda untuk memahami dan menyusun  BIOGRAFI, OTOBIOGRAFI, dan AKSARA SUNDA
10.2.3   Menunjukkan prilaku jujur, disiplin, dan peduli dalam menggunakan bahasa Sunda  untuk mengapresiasi dan mengekspresikan DONGENG, PUPUH dan SISINDIRAN
10.3    Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

10.3.1   Menganalisis, mengidentifikasi, dan memahami  teks BIANTARA sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
10.3.2   Menganalisis, mengidentifikasi, dan memahami    PEGUNEMAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
10.3.3   Menganalisis, mengidentifikasi, dan memahami    teks BIOGRAFI dan OTOBIOGRAFI sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
10.3.4   Menganalisis, mengidentifikasi, dan memahami  teks AKSARA SUNDA sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
10.3.5   Menganalisis, mengidentifikasi, dan memahami  teks DONGENG sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
10.3.6   Menganalisis, mengidentifikasi, dan memahami    teks PUPUH sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
10.3.7   Menganalisis, mengidentifikasi, dan memahami  teks SISINDIRAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya.

10.4    Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan
10.4.1   Menyusun dan  menyampaikan teks  BIANTARA sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan.
10.4.2   Memperagakan dan menanggapi PEGUNEMAN  untuk menyampaikan informasi tentang  budaya Sunda  sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
10.4.3    Menyusun, menyunting, dan menyajikan  teks BIOGRAFI dan OTOBIOGRAFI sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
10.4.4    Menyusun teks pendek serta menyunting kalimat dan paragrafnya  yang menggunakan aksara Sunda sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
10.4.5    Menanggapi dan mengekspresikan DONGENG sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan.
10.4.6    Menanggapi dan mengekspresikan PUPUH sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan.
10.4.7    Menanggapi dan mengekspresikan   SISINDIRAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan.




 Kelas XI

KI
KD (HASIL REVIU)
11.1    Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
11.1.1    Mensyukuri anugerah Tuhan akan keberadaan bahasa Sunda dan menggunakannnya sesuai dengan kaidah dan konteks social budaya.
11.1.2    Mensyukuri anugerah Tuhan YME akan keberadaan bahasa Sunda sebagai sarana untuk memahami RUMPAKA KAWIH, SAJAK, PAKEMAN BASA,   NOVEL,   BAHASAN,  WARTA,  dan WAWANCARA
11.2    Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia

11.2.1    Menunjukkan prilaku jujur, disiplin, peduli, dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk memahami dan  menyampaikan  RUMPAKA KAWIH, SAJAK, dan PAKEMAN BASA.
11.2.2    Menunjukkan prilaku jujur, disiplin, peduli, dan santun dalam menggunakan bahasa Sunda untuk memahami dan  menyampaikan  teks   BAHASAN BUDAYA  dan NOVEL
11.2.3    Menunjukkan prilaku jujur, disiplin, peduli, santun, dan proaktif dalam menggunakan bahasa Sunda untuk memahami dan  melakukan WAWANCARA serta WARTA dan/atau IKLAN
11.3    Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

11.3.1   Menganalisis, mengidentifikasi, dan memahami  RUMPAKA KAWIH sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
11.3.2    Menganalisis, mengidentifikasi, dan memahami  SAJAK sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
11.3.3    Menganalisis, mengidentifikasi, dan memahami  PAKEMAN BASA (babasan jeung paribasa, cacandran, dan/atau uga) sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
11.3.4    Menganalisis, mengidentifikasi, dan memahami  BAHASAN BUDAYA sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
11.3.5    Menganalisis, mengidentifikasi, dan memahami  NOVEL sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
11.3.6    Menganalisis, mengidentifikasi, dan memahami  teks WAWANCARA sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan.
11.3.7    Menganalisis, mengidentifikasi, dan memahami  teks WARTA dan/atau IKLAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya.

11.4    Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan
11.4.1    Menanggapi dan mengekspresikan  RUMPAKA KAWIH sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan.
11.4.2    Menanggapi dan mengekspresikan  SAJAK sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan
11.4.3    Menanggapi dan menggunakan PAKEMAN BASA sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
11.4.4    Menangkap isi, menjelaskan dan mengomentari isi teks  BAHASAN tentang BUDAYA  sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
11.4.5    Menanggapi, menjelaskan, dan mengomentari isi teks  NOVEL sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
11.4.6    Menyusun, menanggapi,  dan memperagakan teks WAWANCARA sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan.
11.4.7    Menyusun, menanggapi, dan menyampaikan teks WARTA dan/atau IKLAN berbahasa Sunda sesuai dengan kaidah-kaidahnya.




 Kelas XII

KI
KD (HASIL REVIU)
12.1    Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
12.1.1    Mensyukuri anugerah Tuhan akan keberadaan bahasa Sunda dan menggunakannnya sesuai dengan kaidah dan konteks social budaya.
12.1.2    Mensyukuri anugerah Tuhan YME akan keberadaan bahasa Sunda sebagai sarana untuk memahami  WAWACAN, ARTIKEL, MEMANDU ACARA, TERJEMAHAN, CARITA PANTUN, DRAMA (teater, gending karesmen dan/atau longser)

12.2    Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia

12.2.1    Menunjukkan prilaku jujur, disiplin, peduli, dan santun, dan proaktif  dalam menggunakan bahasa Sunda untuk mengapresiasi  WAWACAN dan CARITA PANTUN
12.2.2    Menunjukkan prilaku jujur, disiplin, peduli, santun, dan proaktif  dalam menggunakan bahasa Sunda untuk memahami dan menyampaikan ARTIKEL dan TERJEMAHAN.
12.2.3    Menunjukkan prilaku jujur, disiplin, peduli, santun, dan proaktif  dalam menggunakan bahasa Sunda untuk MEMANDU ACARA dan DRAMA (teater, gending karesmen dan/atau longser)
12.3    Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah

12.3.1    Menganalisis, mengidentifikasi, dan memahami  teks WAWACAN berdasarkan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan
12.3.2    Menganalisis, mengidentifikasi, dan memahami  teks CARITA PANTUN berdasarkan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan
12.3.3    Menganalisis, mengidentifikasi, dan memahami  teks ARTIKEL berdasarkan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan.
12.3.4    Menganalisis, mengidentifikasi, dan memahami  proses TERJEMAHAN berdasarkan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan.
12.3.5    Menganalisis, mengidentifikasi, dan memahami  teks PANDUAN ACARA berdasarkan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan.
12.3.6    Menganalisis, mengidentifikasi, dan memahami    teks DRAMA (teater, gending karesmen dan/atau longser) berdasarkan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan.
12.4    Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan
12.4.1    Menanggapi, menginterpretasi, dan  mengomentari isi teks WAWACAN dengan sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
12.4.2    Menanggapi, menginterpretasi, dan mengomentari isi teks CARITA PANTUN sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan
12.4.3    Menanggapi, menginterpretasi, dan mengomentari teks ARTIKEL sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
12.4.4    Memproduksi dan menanggapi teks TERJEMAHAN dari bahasa Indonesia atau bahasa lain ke dalam bahasa Sunda atau sebaliknya sesuai dengan kaidah-kaidahnya dengan bahasa yang baik dan benar.
12.4.5    Memproduksi dan memperagakan teks PANDUAN ACARA sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan
12.4.6    Menginterpretasi, menanggapi, dan mengekspresikan teks DRAMA (teater, gending karesmen dan/atau longser) sesuai dengan kaidah-kaidahnya.










E.  Arah Pengembangan
1. Bahasa Pengantar Pembelajaran
            Bahasa pengantar yang digunakan dalam pembelajaran ialah bahasa Sunda. Di sekolah-sekolah atau daerah yang mengalami kesulitan dengan pengantar bahasa Sunda dapat digunakan bahasa Indonesia, baik sebagian maupun sepenuhnya. Akan tetapi, selalu disertai usaha untuk secara berangsung-angsur bisa memahami petunjuk dalam bahasa Sunda. Di daerah-daerah yang memiliki basa wewengkon,  kata-kata dialek dapat difungsikan untuk mempercepat atau meningkatkan kualitas pembelajaran.


2. Pendekatan Pembelajaran
Pembelajaran bahasa dan sastra Sunda bertitik tolak dari pandangan bahwa bahasa Sunda merupakan alat komunikasi bagi masyarakat pendukungnya. Komunikasi bahasa diwujudkan melalui kegiatan berbahasa lisan (menyimak-berbicara) dan kegiatan berbahasa tulis (membaca-menulis). Oleh karena itu, pembelajaran bahasa Sunda diarahkan untuk meningkatkan keterampilan berbahasa dan bersastra Sunda, kemampuan berpikir dan bernalar, serta kemampuan memperluas wawasan tentang budaya Sunda, juga diarahkan untuk mempertajam perasaan murid. Di samping itu, diharapkan murid tidak hanya mahir berbahasa Sunda, pandai bernalar, tetapi juga memiliki kepekaan dalam berhubungan satu sama lain, dan dapat menghargai perbedaan yang berlatar belakang budaya. Murid tidak hanya diharapkan mampu memahami informasi yang lugas dan tersurat, melainkan juga yang kias dan tersirat.      
Agar murid mampu berkomunikasi, pembelajaran bahasa Sunda diarahkan pada kegiatan untuk membekali murid terampil berbahasa lisan dan berbahasa tulis. Murid dilatih lebih banyak menggunakan bahasa daripada pengetahuan tentang bahasa. Juga pembelajaran sastra Sunda diarahkan agar murid beroleh pengalaman apresiasi dan ekspresi sastra, bukan pada pengetahuan sastra. Dalam sastra terkandung pengalaman manusia, yang meliputi pengalaman pengindraan, perasaan, kahyal, dan perenungan, yang secara terpadu diwujudkan dalam penggunaan bahasa, baik secara lisan maupun secara tertulis. Melalui sastra murid diajak untuk memahami, menikmati, dan menghayati karya sastra. Pengetahuan tentang sastra dijadikan penunjang dalam mengapresiasi karya sastra. Dengan demikian, fungsi utama sastra sebagai penghalus budi, peningkatan kepekaan, rasa kemanusiaan, dan kepedulian sosial, penumbuhan apresiasi budaya, serta penyaluran gagasan dan imajinasi secara kreatif dapat tercapai dan tersalurkan.
            Pemakaian bahasa Sunda yang nyata dipengaruhi berbagai konteks, antara lain, siapa penyapa dan pesapa, pada situasi bagaimana, di mana tempatnya, kapan waktunya, media apa yang digunakan, dan apa isi pembicaraannya. Untuk keperluan itu, dalam pembelajaran bahasa dapat digunakan berbagai pendekatan, antara lain, pendekatan kompetensi komunikatif dan pendekatan kontekstual dengan berbagai media dan sumber belajar. Juga dipertimbangkan penggunaan pendekatan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan (PAIKEM).
Murid adalah peserta aktif atau sebagai pelajar. Berkaitan dengan pembelajaran bahasa dan sastra Sunda, murid harus mendapat kesempatan yang sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya untuk beroleh pengalaman berbahasa dan bersastra Sunda, melalui kegiatan reseptif (menyimak, membaca) dan kegiatan produktif (berbicara, menulis). Di dalam hal ini perlu pula dipertimbangan pemakaian aspek-aspek kebahasaan yang berupa fonem, kata, kalimat, dan paragraf. 


3. Pengorganisasian Materi
a. Kompetensi, Indikator, dan Materi Pokok
Kompetensi Inti mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda  merupakan kerangka tentang standar kompetensi yang harus diketahui, dilakukan, dan dikuasai oleh peserta didik pada setiap tingkatan. Kerangka ini disajikan dalam dua komponen utama, yaitu kompetensi inti dan kompetensi dasar.
Kompetensi inti mencakup sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang diwujudkan melalui menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. Masing-masing bersangkutan dengan kemampuan berbahasa dan pengalaman bersastra.
            Aspek-aspek tersebut dalam pembelajarannya dilaksanakan secara terpadu. Pada gambar berikut terlihat bagaimana sebuah tema atau kebahasaan dapat terpadu dalam dua aspek atau lebih. Penekanan bisa dilakukan pada salah satu aspek.


 

















            Kompetensi dasar yang dicantumkan dalam sebuah kompetensi inti merupakan kemampuan minimal yang harus dikuasai murid. Oleh karena itu, guru di daerah atau di sekolah dapat mengembangkan, menggabungkan, atau menyesuaikan bahan yang disajikan dengan keadaan dan keperluan setempat dalam silabus dan rencana pembelajaran.
            Perumusan kompetensi dasar dilakukan dalam bentuk konstruksi predikatif, yakni struktur predikat dan objek (P-O),  seperti menyimak dongeng atau struktur predikat dan keterangan (P-Ket) seperti membaca nyaring. Akibat kedua struktur predikatif tersebut, isi kompetensi dasar memperlihatkan kemampuan proses dan kemampuan substansi. Memang  tampak adanya ketidakajegan, namun hal itu tidak dapat dihindari karena kompetensi dasar dapat mengacu kepada kemampuan proses maupun substansi.
4. Penomoran Kompetensi
            Penomoran dalam kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) dimaksudkan untuk memudahkan penandaan jumlah standar kompetensi dan kompetensi dasar, yang terdapat pada kelas tertentu (I - XII). Kompetensi inti mengacu kepada empat aspek, yakni (1) sikap spritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Untuk menandai keterkaitan kelas dan KI, penomoran KD dibuat dalam tiga angka. Angka pertama menunjukkan kelas, angka kedua menunjukkan nomor KI, dan angka ketiga menunjukkan nomor KD. Contoh:

KELAS X
10.4  Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan
10.1.1 Menyusun dan  menyampaikan teks  BIANTARA sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan.
10.1.2   Memperagakan PEGUNEMAN  untuk menyampaikan informasi tentang  budaya Sunda  sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
10.1.3    Menyusun, menyunting, dan menyajikan  teks BIOGRAFI dan OTOBIOGRAFI sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
10.1.4    Menyusun teks pendek serta menyunting kalimat dan paragrafnya  yang menggunakan aksara Sunda sesuai dengan kaidah-kaidahnya.
10.1.5    Menanggapi dan mengekspresikan DONGENG sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan.
10.1.6    Menanggapi dan mengekspresikan PUPUH sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan.
10.1.7    Menanggapi dan mengekspresikan   SISINDIRAN sesuai dengan kaidah-kaidahnya secara lisan dan tulisan.


Nomor-nomor kompetensi dasar tersebut bukan urutan pembelajaran. Guru dapat memilih dan memulai dari nomor kompetensi dasar mana saja.

5. Pemanfaatan Media dan Sumber Belajar

a.  Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
           Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi pembelajaran bahasa dan sastra Sunda. Teknologi komunikasi berupa media cetak dan elektronik. Dalam batas-batas dan cara-cara tertentu semua itu dapat dimanfaatkan untuk membantu meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa dan sastra Sunda.


b. Pemanfaatan Lingkungan Alam, Sosial, dan Budaya
            Sumber pembelajaran bahasa dan sastra Sunda dapat pula berupa lingkungan alam, masyarakat, dan budaya Sunda. Murid diupayakan  agar berhubungan langsung dengan masyarakat untuk mengetahui kehidupan bahasa dan budaya Sunda saat ini, yang selanjutnya dijadikan informasi dalam penelaahan bahasa. Berkaitan dengan pembelajaran sastra, murid diupayakan untuk mengetahui kehidupan sastra secara eksplisit atau secara implisit seperti yang terkandung di dalam unsur-unsur kesenian Sunda (seni pertunjukan/teater, seni tari, seni rupa, seni karawitan, dan seni kriya).


6. Bacaan Wajib Sastra
Sebagai upaya meningkatkan apresiasi sastra dan gemar membaca, setiap murid pada jenjang SMA/SMK/MA diwajibkan membaca sejumlah karya sastra (puisi, cerpen, novel, dan drama) yang sesuai dalam jumlah yang memadai.
Pengajaran apresiasi sastra ini disesuaikan dengan kompetensi-kompetensi yang terdapat dalam kurikulum pada aspek kemampuan bersastra.  Pemilihan bahan ajar ini dapat dilihat pada bagian lampiran atau dicari pada sumber lain.

7. Penilaian

            Penilaian merupakan upaya pengumpulan informasi untuk mengetahui pencapaian  kompetensi berbahasa dan bersastra Sunda oleh murid setelah beberapa kali tatap muka di kelas. Penilaian dilakukan selama pembelajaran, pada tengah semester, akhir semester, atau akhir tahun. Aspek yang dinilai mencakup kognitif, afektif, dan psikomotor, yang bermuara pada kemampuan  menyimak, berbicara, membaca, dan menulis, baik yang berkaitan dengan bahasa maupun sastra.
            Teknik penilaiannya dapat dilaksanakan melalui cara tes (pengukuran), bukan tes (pengamatan kinerja murid keseharian), atau portopolio (pengumpulan dan pengamatan seluruh karya murid, dari awal sampai akhir tahun).


8. Diversifikasi Kurikulum
a.  Kesamaan Beroleh Kesempatan
             Pelaksanaan kurikulum tidak mengarah kepada penyeragaman untuk semua sekolah atau semua murid. Keadaan daerah yang berlainan dan kemampuan murid yang berbeda justru menjadi sumber pemerkayaan diri. Diversifikasi pada kurikulum memberikan peluang bagi murid yang berkemampuan lebih untuk meningkatkan diri melalui kegiatan tambahan.
            Penyediaan tempat yang memberdayakan semua murid untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap sangat diutamakan. Seluruh murid dari berbagai kelompok, seperti yang kurang, berbakat, dan yang ungggul, berhak menerima pendidikan yang tepat sesuai dengan kemampuan dan kecepatannya.

b. Kategorisasi Lokasi Kebahasaan

             Selain bahasa Sunda, di  Jawa Barat terdapat pula bahasa-bahasa daerah lain yang wilayah pemakaiannya tidak berdasarkan daerah administrasi pemerintahan. Dalam hubungan itu, bagi daerah-daerah yang murid-muridnya berbahasa ibu bukan bahasa Sunda kompetensi dasar itu perlu disesuaikan dengan keadaan kebahasaan daerah setempat. Pembelajaran tidak berlangsung untuk semua kompetensi dasar, dipilih mana yang mungkin bisa dilaksanakan.

 

9.  Pengembangan Materi

           Standar kompetensi memberi kewenangan kepada guru dan sekolah untuk menentukan bahan ajar berdasarkan kompetensi dasar. Penentuan itu disesuaikan dengan kondisi setempat sehingga penjabaran di setiap sekolah bisa berbeda-beda. Dalam penjabaran itu diperlukan pedoman yang dapat dijadikan acuan oleh para guru.


a. Materi Kebahasaan
            Kebahasaan atau pengetahuan bahasa masih diperlukan dalam belajar berbahasa. Pembelajaran bahasa Sunda tidak secara khusus mengajarkan pengetahuan bahasa, melainkan keterampilan berbahasa. Aspek kebahasaan (kosa kata dan tata bahasa) disajikan dalam pembelajaran keterampilan berbahasa secara integratif.
Pertama, bahan ajar kosa kata diterapkan di dalam kalimat, bukan daftar kata-kata berserta maknanya. Cakupan kosa kata dapat berupa pemakaian seperti berikut:
(1) kata-kata khusus (istilah) yang berkaitan dengan sosial-budaya Sunda;
(2) kata-kata lugas (denotatif) dan kata kiasan (konotatif);
(3) kata-kata yang berhubungan makna (sinonim, antonim, homonim, hiponim);
(3) perubahan makna (meluas, menyempit, meningkat, menurun, sinestesia, asosiasi);
(4) ungkapan (babasan) dan peribahasa (paribasa);
(5) majas (gayabasa) dan rima (purwakanti);
(6) tatakrama basa atau undak usuk basa dalam
percakapan (paguneman).

            Kedua, bahan ajar tata bahasa diperlukan ketika membetulkan kesalahan pemakaian kaidah bahasa sebagai latihan disiplin berbahasa. Bukan pembelajaran tentang tata bahasa, tetapi pemakaian atau penerapannya dalam kalimat. Cakupan tata bahasa meliputi aspek-aspek berikut:
(1) lafal dan ejaan;
(2) pemakaian bentuk kata (wangun kecap) yang meliputi kata dasar (kecap asal), kata turunan (kecap rundayan), kata ulang (kecap rajekan), dan kata majemuk (kecap kantetan) dalam kalimat. Misalnya, kata berimbuhan N- dan di-, diajarkan ketika bertemu dengan materi pokok kalimat aktif (kalimah aktip) dan kalimat pasif (kalimah pasip);
(3) pemakaian bentuk kalimat (wangun kalimah), berawal dari kalimat sederhana (kalimah basajan), kalimat luas (kalimah jembar), menuju ke kalimat majemuk (kalimah ngantet) dan kalimat bertingkat (kalimah sumeler);
(4) pemakaian fungsi kalimat (kagunaan kalimah) yang meliputi kalimat berita (kalimah wawaran), kalimat tanya (kalimah pananya), kalimat perintah (kalimah parentah), dan kalimat seru (kalimah panyeluk);
(5) pemakaian tipe kalimat (wanda kalimah) yang meliputi kalimat langsung dan kalimat tak langsung, kalimat aktif (kalimah migawe), kalimat pasif (kalimah kapigawe), kalimat refleksif (kalimah  migawe maneh), dan kalimat resiprokatif (kalimah silihbales) berada dalam pembelajaran wacana dialog dan drama.
Ketiga, bahan ajar wacana atau teks berkaitan dengan aspek keterampilan berbahasa dan bersastra, yakni menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. Cakupan wacana dapat berupa:
(1) paragraf, petikan cerita, surat, dan artikel;
(2) bentuk wacana seperti narasi (carita), deskripsi (dadaran, candraan), eksposisi (pedaran), dan argumentasi (bahasan);
(3) jenis wacana seperti puisi (wangun ugeran), prosa (wangun lancaran), dan drama (wangun paguneman).

b. Materi Keterampilan Berbahasa
Keterampilan berbahasa memiliki urutan yang alamiah, mulai dari menyimak (ngaregepkeun) dan berbicara (nyarita), sebagai kegiatan berbahasa lisan serta membaca (maca), dan menulis (nulis) sebagai kegiatan berbahasa tulis. Menyimak dan membaca termasuk kegiatan berbahasa reseptif, sedangkan berbicara dan menulis termasuk kegiatan berbahasa produktif.

1) Aspek Menyimak (ngaregepkeun)
Menyimak adalah kegiatan memahami dan menanggapi wacana lisan melalui mendengarkan lambing-lambang bunyi ujaran. Kegiatannya dapat berupa mendengarkan:
(1) pembacaan puisi;
(2) penuturan dongeng;
(3) pembacaan cerita;
(4) pembacaan kutipan novel;
(5) pengumuman (wawaran, bewara);
(6) dialog atau diskusi;
(7) khutbah/pidato/ceramah;
(8) acara radio/TV;
(9) kakawihan, kawih, dan tembang.

2) Aspek Berbicara (nyarita)
Aspek berbicara adalah kegiatan menyampaikan pesan (pikiran, perasaan, dan keinginan) secara lisan. Kegiatannya dapat berupa:
(1) bercerita (ngadongeng),
(2) berwawancara (wawancara),
(3) menceritakan kembali (nyaritakeun deui);
(4) menyampaikan pesan (nepikeun amanat);
(5) bermain peran (metakeun, ngaragakeun);
(6) menyapa (tumanya);
(7) mengeritik (ngeritik, nyawad);
(8) memberikan pujian/memuji (muji);
(9) memberikan tanggapan (mere tanggapan);
      (10) mendiskusikan (nyawalakeun, ngadiskusikeun);
      (11) membahas (medar);
      (12) menyanggah pendapat/menolak usul;
      (13) berpidato (biantara);
      (14) bercakap-cakap (ngobrol, ngawangkong); dan
      (15) melisankan hasil sastra (puisi, prosa, dan drama).

3) Aspek Membaca (maca)
Membaca adalah kegiatan memahami dan menanggapi wacana tulis atau bacaan. Aspek membaca dapat berupa kegiatan:
(1)  membaca pemahaman (maca nyangkem);
(2)  membaca nyaring (maca bedas);
(3)  membaca bersuara (maca nyoara);
(4)  membaca memindai (maca tenget);
(5)  membaca cepat (maca gancang);
(6)  membaca dalam hati (maca jero hate, ngilo);
(7)  membaca pendalaman (maca neuleuman);
(8)  membaca sekilas (maca saliwat, saulas);
      (9) membaca intensif (maca intensif, ngulik);
    (10) membaca ekstensif (maca ekstensif, ngalanglang);
    (11) membaca naskah drama; dan
    (12) membaca sajak (maca sajak).

4) Aspek Menulis (nulis)
Menulis adalah kegiatan menyampaikan pesan (pikiran, perasaan, dan keinginan) secara tertulis atau melalui lambang-lambang grafis. Aspek menulis dapat berupa kegiatan:
  (1) menyalin (nyalin aksara Sunda);
  (2) mendeskripsikan (ngadadarkeun);
  (3) melengkapi karangan rumpang (ngalengkepan);
  (4) menulis paragraf;
  (5) menulis surat;
  (6) menyunting (nyarungsum);
  (7) menerapkan ejaan dan tanda baca;
  (8) menulis rangkuman (ngarangkum);
  (9) menulis teks pidato;
(10) menulis laporan;
(11) menulis pesan ringkas;
(12) menulis iklan;
(13) menulis warta/berita;
(14) menulis artikel; dan
(15) menulis bahasan.



Lampiran: DASAR HUKUM

KEBIJAKAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT
Nomor                : 423/2372/Set-disdik                                                      26 Maret 2013
Lampiran           : 1 (satu) berkas
Perihal               : Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah pada 
                              Jenjang SD/MI, SMP/MTs., SMA/SMK/MA
Kepada Yth. :    1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Jawa Barat
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Jawa Barat
Dipermaklumkan dengan hormat, berkenaan dengan rencana implementasi Kurikulum 2013 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang sampai saat ini masih dalam tahap persiapan, khususnya yang berkaitan dengan pembelajaran muatan lokal Bahasa Daerah di Jawa Barat (Bahasa Sunda, Bahasa Cirebon dan Bahasa Melayu Betawi), kami sampaikan hal­-hal sebagai berikut :
1.   Pembelajaran muatan lokal Bahasa Daerah akan tetap diakomodir dalam Kurikulum 2013 yang pengaturannya diserahkan pads kebijakan daerah masing-masing. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Tim Pengembang Kurikulum 2013 pads saat Uji Publik Kurikulum 2013 tanggal 21 Desember 2012 dan ditegaskan pula oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI pads saat Sosialisasi Kurikulum 2013 tanggal 16 Maret 2013.
2.   Di Jawa Barat, rencana pengaturan kurikulum daerah yang berkenaan dengan pembelajaran muatan lokal Bahasa Daerah akan diatur dalam Surat Keputusan dan Surat Edaran Gubemur Jawa Barat tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah pads Jenjang Pendidikan SD/MI, SMP/M.Ts., SMA/SMK/MA.
3.   Surat Keputusan dan Surat Edaran sebagaimana climaksud poin 2, pads intinya mewajibkan sekolah-sekolah di Jawa Barat untuk tetap melaksanakan pembelajaran muatan lokal Bahasa Daerah sebagai mata pelajaran tersendiri tidak bergabung dengan mata pelajaran yang lainnya. Pengaturan jam pelajaran untuk muatan lokal Bahasa Daerah tersebut diatur sebagaimana tertera dalam lampiran surat ini.
4.   Rencana implementasi pembelajaran muatan lokal Bahasa Daerah dalam Kurikulum 2013 di Jawa Barat sampai saat ini sedang tahap persiapan meliputi :a) penyusunan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar, b) Penyusunan Sylabus dan Pedoman Penyusunan RPP, c) Penyusunan Buku Induk Pegangan Guru dan Pegangan Siswa, d) Pelatihan Guru Intl dan Guru Kelas/Mata Pelajaran, dan pads waktunya akan dilakukan e) proses pendampingan bagi guru-guru yang telah dilatih.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mohon perkenan kiranya Saudara dapat mengintruksikan kepada Kepala-Kepala SD/MI, SMP/M.Ts., SMA/SMK/MA untuk tetap melaksanakan pembelajaran muatan lokal Bahasa Daerah sebagai mata pelajaran tersendiri pada Tahun Pelajaran 2013/2014 yang akan datang.
Demikian edaran ini kami buat untuk diketahui dan menjadi maklum. Atas perhatian dan kerjasamanya, dihaturkan terima kasih.























SALINAN



PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 67 TAHUN 2013

TENTANG

KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:  bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal 77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), dan Pasal 77I ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005  Tentang  Sistem  Pendidikan  Nasional  perlu  menetapkan Peraturan            Menteri   Pendidikan   dan   Kebudayaan   tentang Kerangka    Dasar dan Struktur  Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;

Mengingat:    1. Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun         2003  Nomor  78,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
                         
                        2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan   Jangka   Panjang   Nasional   2005-2025  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor  33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun  2005 Nomor  41,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19  Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2013   Nomor   71, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5410);

4. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka  Menengah  Nasional  Tahun  2010- 2014;

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;

6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013;

7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:     PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH.


Pasal 1

(1)   Kerangka Dasar Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan Struktur Kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Dasar/Madrasah

Ibtidaiyah.

(2)   Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada setiap Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.

(3)   Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,




MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,




AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR